Melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah berupaya melakukan perubahan besar terkait penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Selama ini, penanganan para pecandu dan korban Narkoba selalu mengarah kepada tindak hukum penjara. Sejauh ini, hal tersebut tidak menyelesaikan masalah. Upaya rehabilitasi menjadi solusi yang tepat dalam menekan jumlah penyalahguna Narkoba yang kian hari semakin meningkat. Untuk itu, diberlakukan program Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah dibentuk pemerintah. Melalui IPWL, para pecandu dapat menjalani proses rehabilitasi tanpa harus melalui proses hukum dan tentunya setelah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.Berkaitan dengan hal tersebut BNN melalui Direktorat Hukum BNN mengadakan kegiatan Focus Group Discussion dalam rangka bantuan hukum non litigasi dengan tema Penyelamatan Pecandu dan Koban Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Bagi Pengedar atau Sindikat Narkotika Melalui Tindak Pidana Pencucian Uang di Provinsi Jambi. Perlu diketahui bahwa di Provinsi Jambi sebanyak 33.000 orang dari 4 juta orang penduduk Jambi, tercatat sebagai pecandu dan korban Narkoba. Hal ini menjadikan Provinsi Jambi menempati peringkat ke 6 pecandu dan korban narkoba terbanyak di Indonesia.kalau tidak ditanggani bersama pecandu dan korban narkoba di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi ini diharapkan para penegak hukum menangani pecandu dan korban dengan hati dan tidak dikriminisasi jika tidak maka pecandu dan korban Narkoba akan menimbulkan masalah besar dan kompleks di Prov. Jambi ini. Hal tersebut di ungkapakan oleh Dir. Hukum BNN Tyaswening. K, saat memaparkan tentang Peraturan Bersama yang telah di tandatangani oleh BNN, Polri, Kejaksaan, MA, Kementrian Hukum dan Ham, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial dihadapan para peserta FGD. Diharapkan peraturan bersama yang telah di tandatangani beberapa waktu lalu dapat di jalankan dan mendapat dukungan lintas sektor di Prov. JambiDalam FGD tersebut Dir. Hukum BNN Tyasawening mengatakan kita harus mempunyai satu bahasa bahwa pecandu dan korban narkoba bukan pelaku kejahatan serius tetapi sebagai seorang pesakitan maka mereka harus direhabibilitasi, selain itu kita harus membentuk tim assesmen terpadu, tim tersebut bertugas melakukan analisis hukum, analisis sosial, Analisis medis, Analisis psikologis dan rnecana rehabilitasi. Hasil dari assesmen tersebut untuk memilah-milah apakah di sebagai korban dan pecandu murni atau masuk kedalam jaringan pengedar narkobaPada kesempatan yang sama Darmawel, SH. MH. Kabag Rantikum Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI menyatakan sepakat di bentuknya Tim Assesmen terpadu agar dalam proses hukum bagi pecandu dan korban narkoba dapat diarahkan ke rehabilitasi. Selain itu juga ia mengatakan bagi para pengedar dan bandar narkoba mendapatkan hukuman pidana dan dijerat dengan tindak pidanan pencucian uang, hal ini disebabkan pelaku tindak pidana narkoba banyak sekali menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan narkoba dalam bentuk apa saja seperti aset-aset berupa rumah, kendaraan dan sebagainya.Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh 35 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah daerah di Prov. Jambi BNNP dan BNNK Jambi. Narasumbar yang mengisi acara tersebut adalah Dir. Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Tyaswening dan Darmawel. SH. MH bertempat di Aula Pusdiklat Provinsi Jambi.
Berita Utama
FGD Bantuan Hukum Non Litigasi Di Provinsi Jambi
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI GROUND BREAKING SEKOLAH BM 400 20 Okt 2025
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI AJAK SANTRI JIHAD MELAWAN NARKOBA 18 Okt 2025
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025
- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
- KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025