Melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah berupaya melakukan perubahan besar terkait penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Selama ini, penanganan para pecandu dan korban Narkoba selalu mengarah kepada tindak hukum penjara. Sejauh ini, hal tersebut tidak menyelesaikan masalah. Upaya rehabilitasi menjadi solusi yang tepat dalam menekan jumlah penyalahguna Narkoba yang kian hari semakin meningkat. Untuk itu, diberlakukan program Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah dibentuk pemerintah. Melalui IPWL, para pecandu dapat menjalani proses rehabilitasi tanpa harus melalui proses hukum dan tentunya setelah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.Berkaitan dengan hal tersebut BNN melalui Direktorat Hukum BNN mengadakan kegiatan Focus Group Discussion dalam rangka bantuan hukum non litigasi dengan tema Penyelamatan Pecandu dan Koban Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Bagi Pengedar atau Sindikat Narkotika Melalui Tindak Pidana Pencucian Uang di Provinsi Jambi. Perlu diketahui bahwa di Provinsi Jambi sebanyak 33.000 orang dari 4 juta orang penduduk Jambi, tercatat sebagai pecandu dan korban Narkoba. Hal ini menjadikan Provinsi Jambi menempati peringkat ke 6 pecandu dan korban narkoba terbanyak di Indonesia.kalau tidak ditanggani bersama pecandu dan korban narkoba di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi ini diharapkan para penegak hukum menangani pecandu dan korban dengan hati dan tidak dikriminisasi jika tidak maka pecandu dan korban Narkoba akan menimbulkan masalah besar dan kompleks di Prov. Jambi ini. Hal tersebut di ungkapakan oleh Dir. Hukum BNN Tyaswening. K, saat memaparkan tentang Peraturan Bersama yang telah di tandatangani oleh BNN, Polri, Kejaksaan, MA, Kementrian Hukum dan Ham, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial dihadapan para peserta FGD. Diharapkan peraturan bersama yang telah di tandatangani beberapa waktu lalu dapat di jalankan dan mendapat dukungan lintas sektor di Prov. JambiDalam FGD tersebut Dir. Hukum BNN Tyasawening mengatakan kita harus mempunyai satu bahasa bahwa pecandu dan korban narkoba bukan pelaku kejahatan serius tetapi sebagai seorang pesakitan maka mereka harus direhabibilitasi, selain itu kita harus membentuk tim assesmen terpadu, tim tersebut bertugas melakukan analisis hukum, analisis sosial, Analisis medis, Analisis psikologis dan rnecana rehabilitasi. Hasil dari assesmen tersebut untuk memilah-milah apakah di sebagai korban dan pecandu murni atau masuk kedalam jaringan pengedar narkobaPada kesempatan yang sama Darmawel, SH. MH. Kabag Rantikum Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI menyatakan sepakat di bentuknya Tim Assesmen terpadu agar dalam proses hukum bagi pecandu dan korban narkoba dapat diarahkan ke rehabilitasi. Selain itu juga ia mengatakan bagi para pengedar dan bandar narkoba mendapatkan hukuman pidana dan dijerat dengan tindak pidanan pencucian uang, hal ini disebabkan pelaku tindak pidana narkoba banyak sekali menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan narkoba dalam bentuk apa saja seperti aset-aset berupa rumah, kendaraan dan sebagainya.Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh 35 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah daerah di Prov. Jambi BNNP dan BNNK Jambi. Narasumbar yang mengisi acara tersebut adalah Dir. Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Tyaswening dan Darmawel. SH. MH bertempat di Aula Pusdiklat Provinsi Jambi.
Berita Utama
FGD Bantuan Hukum Non Litigasi Di Provinsi Jambi
Terkini
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025