Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terdakwa Faisal, gembong narkoba asal Aceh yang memiliki aset atau kekayaan fantastis. Faisal meminta hartanya dikembalikan dan hukuman penjara 18 tahunnya dikurangi. “Terdakwa minta hartanya yang dirampas dikembalikan. Dia juga meminta hukumannya yang 18 tahun diringankan menjadi 5 tahun,” kata sumber detikcom, Selasa (5/8/2014). Sidang dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi. Bila dalam sidang sebelumnya Faisal hanya didampingi seorang pengacara, Puji Wijayanto, namun kali ini didampingi dua pengacara. Seperti diberitakan sebelumnya, Puji Wijayanto merupakan seorang mantan hakim yang pernah tersandung kasus narkoba. Ia diamankan BNN saat pesta narkoba bersama beberapa rekannya dan wanita pemandu lagu. Pada Juni 2013, Puji dihukum 2,5 tahun penjara oleh PN Jakbar karena kasus narkoba. Saat itu, Puji bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Sebelumnya, dia menjadi hakim non palu di Jayapura, sebagai buntut dari tindakan asusila yang dilakukannya saat bertugas di Aceh. Faisal merupakan gembong narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Adapun harta yang disita diduga berasal dari hasil jual beli narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Faisal di Plaza Indonesia saat tengah berbelanja pakaian bermerek. Dia dan mobil Porcshe yang dikendarainya turut disita saat itu. Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan hal ini tidak akan membuat kekhawatiran yang berlebihan. “Ya haknya dia (Puji). Kan hukumannya sudah selesai,” kata Anang kepada wartawan, di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Sosialisasi Pedoman Teknis Rehabilitasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pilot Project Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika Dalam Proses Hukum, di Jakarta, Rabu (6/8). (sumber detik.com)
Berita Utama
Faisal Minta Asetnya Dikembalikan
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
