Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terdakwa Faisal, gembong narkoba asal Aceh yang memiliki aset atau kekayaan fantastis. Faisal meminta hartanya dikembalikan dan hukuman penjara 18 tahunnya dikurangi. “Terdakwa minta hartanya yang dirampas dikembalikan. Dia juga meminta hukumannya yang 18 tahun diringankan menjadi 5 tahun,” kata sumber detikcom, Selasa (5/8/2014). Sidang dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi. Bila dalam sidang sebelumnya Faisal hanya didampingi seorang pengacara, Puji Wijayanto, namun kali ini didampingi dua pengacara. Seperti diberitakan sebelumnya, Puji Wijayanto merupakan seorang mantan hakim yang pernah tersandung kasus narkoba. Ia diamankan BNN saat pesta narkoba bersama beberapa rekannya dan wanita pemandu lagu. Pada Juni 2013, Puji dihukum 2,5 tahun penjara oleh PN Jakbar karena kasus narkoba. Saat itu, Puji bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Sebelumnya, dia menjadi hakim non palu di Jayapura, sebagai buntut dari tindakan asusila yang dilakukannya saat bertugas di Aceh. Faisal merupakan gembong narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Adapun harta yang disita diduga berasal dari hasil jual beli narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Faisal di Plaza Indonesia saat tengah berbelanja pakaian bermerek. Dia dan mobil Porcshe yang dikendarainya turut disita saat itu. Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan hal ini tidak akan membuat kekhawatiran yang berlebihan. “Ya haknya dia (Puji). Kan hukumannya sudah selesai,” kata Anang kepada wartawan, di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Sosialisasi Pedoman Teknis Rehabilitasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pilot Project Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika Dalam Proses Hukum, di Jakarta, Rabu (6/8). (sumber detik.com)
Berita Utama
Faisal Minta Asetnya Dikembalikan
Terkini
-
BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026 -
BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026 -
BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026 -
BNN BERSAMA STAKEHOLDER PERKUAT PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI KABUPATEN BOGOR 24 Sep 2026 -
BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN 23 Sep 2026 -
BNN JALANI PEMERIKSAAN KINERJA BPK, KAWAL OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI 23 Sep 2026 -
BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 22 Sep 2026
Populer
- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
