Skip to main content
Siaran Pers

Empat Kali Lakukan Kejahatan Berat Narkotika, Mustofa Mati Empat Kali

Oleh 09 Feb 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kejahatan narkotika yang dilakukan Sylvester Obiekwe alias Mustofa sudah keterlaluan. Pada tahun 2003 ia ditangkap oleh Dit Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin 1,2 kg ke Indonesia. Atas perbuatannya, ia divonis mati oleh PN Tangerang. Di dalam penjara, ia bukannya tobat malah menjadi penjahat kelas kakap.Pada tahun 2012, Mustofa kembali diamankan oleh BNN karena mengendalikan kurir Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia. Pada tahun Agustus 2014, ia mengatur dua kurir yaitu Alex dan Nico untuk mengedarkan sabu seberat 6,5 kg. Pada Januari tahun 2015, ia mengendalikan kurir Dewi dengan barang bukti sabu seberat 7,6 kg dan kembali diamankan oleh BNN. Jika dihitung sejak pertama kali ditangkap, Mustofa sudah lakukan empat kali kejahatan berat narkotika dan harusnya mati empat kali.Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengamankan (kembali) Mustofa dan rekan satu selnya Andi, karena mengendalikan kurir bernama Dewi. Dewi ditangkap BNN saat membawa sabu seberat 1.794,1 gram di sebuah parkiran motor hotel di kawasan Jakarta pusat, pada 25 Januari 2015. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan terhadap Dewi, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari Dewi adalah 7.622,9 gram.Pengendali Kurir Suruhan Mustofa DitangkapKepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari Andi melalui komunikasi via ponsel. Andi mengarahkan Dewi untuk selalu siap siaga menunggu perintah dari pengendali kurir di luar lapas yang bernama Erick.Petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan Erick di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat pada tanggal 30 Januari 2015. BNN juga mengamankan anak buah Erick yaitu David di Kemayoran pada hari yang sama. Di rumah David, petugas menyita sejumlah bilah besi yang akan digunakan sebagai media penyelundupan sabu.Erick dikenal sebagai pengendali kurir yang mendapatkan perintah langsung dari Mustofa. Ia bertugas mengendalikan kurir-kurir narkoba yang beraksi dalam jaringan yang dipimpin oleh Mustofa. Kepada petugas, Erick dan David diiming-imingi mendapatkan upah sekitar Rp 5 juta untuk melakukan kejahatan narkoba di bawah perintah Mustofa.

Baca juga:  Laporan Hasil Pelaksanaan Penugasan Pengungkapan Kasus Sabu 300 Gram Di Gudang Cargo Domestik Bandara Soekarno Hatta Cengkareng

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel