Skip to main content
Berita Utama

Eksekusi Mati, Pesan Tegas Untuk Penjahat Narkoba

Oleh 19 Jan 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kejaksaan Agung tuntas menunaikan tugasnya mengeksekusi mati pada enam terpidana mati, Minggu dini hari (18/1). Lima orang antara lain Marco Archer, Namaona Denis, Daniel Enemuo, Ang Kiem Soei dan Rani Andriani dieksekusi di Nusakambangan, sementara satu napi lainnya yaitu Tran Thi Bich Hanh dieksekusi di Boyolali.Jaksa Agung, HM Prasetyo menyatakan, pemerintah memberikan sinyal pada semua pihak bahwa Indonesia tidak main-main dalam memberantasan jaringan narkotika.Kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa sehingga harus ditangani secara luar biasa, ungkap Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Minggu (18/1).Meski menuai kecaman, tapi tak sedikit dukungan masyarakat yang mengalir pada kebijakan hukuman mati ini. Terkait eksekusi mati pada WN Brasil dan Belanda, duta besar masing-masing negara ditarik mundur.Menteri Luar Negeri Retno Lestari menyatakan hukuman mati tidak melanggar konvensi internasional dan masih menjadi hukum positif di negeri ini. Seperti tertuang dalam Kovenan internasional hak sipil dan politik (ICCPR) pada pasal 6 ayat dua, disebutkan negara yang belum menghapuskan hukuman mati dapat menjatuhkan hukuman mati pada kejahatan yang paling serius.Jaksa Agung juga menambahkan, bahwa eksekusi enam terpidana mati merupakan pembuka dari eksekusi berikutnya. pihaknya memastikan akan mengeksekusi 58 terpidana mati yang sudah ditolak grasinya oleh presiden. Dengan sejumlah napi yang menunggu eksekusi, Kejagung merencanakan eksekusi mati setiap bulan dilakukan. (dari berbagai sumber)

Baca juga:  Tingkatkan Sradha Bakti Untuk Cegah Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel