Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerSekretariat Utama

DPRD Kota Surakarta Gandeng BNN RI Bahas RAPERDA Fasilitasi P4GN

Oleh 16 Nov 2023November 18th, 2023Tidak ada komentar
DPRD Kota Surakarta Gandeng BNN RI Bahas RAPERDA Fasilitasi P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta didampingi BNN Kota Surakarta berkunjung ke Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta, pada Kamis (16/11). Kunjungan kerja ini dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surakarta tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Sebelumnya, Pansus DPRD Kota Surakarta telah membahas Raperda ini di tingkat daerah. Adapun pembahasan yang dilaksanakan dengan BNN RI ini untuk berkonsultasi dan mendapat masukan agar Raperda ini bisa segera diimplementasikan pada tahun 2023.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Settama BNN RI, M. Zainul Muttaqien, S.H., S.I.K., M.A.P. dalam rapat pembahasan ini memberikan beberapa masukan dan fasilitasi P4GN, antara lain membentuk program integrasi kurikulum anti narkoba di sekolah-sekolah, pembentukan relawan ataupun penggiat anti narkoba dan membangun fasilitas rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba baik rawat jalan maupun rawat inap di wilayah Kota Surakarta.

Hukuman penjara bagi para penyalah guna narkoba membuat Lembaga Pemasyarakatan (LP) over capacity. Salah satu pilihan terbaik adalah merawat dan merehabilitasi. Selain itu, para penegak hukum diharapkan dapat mengimplementasikan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Baca juga:  Duta Kampus Anti Narkoba Harus Paham Konstruksi Masalah Narkoba

“Tidak semua penyalah guna yang terpapar narkoba harus diproses hukum”, ungkapnya.

BNN RI juga menyarakan dalam pembentukan regulasi P4GN dapat merujuk pada beberapa peraturan yang sudah ada, seperti UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Perka BNN No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional P4GN.

Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, S.Sos., M.A.P. mengungkapkan bahwa masukan yang diberikan oleh BNN RI pada Perda ini menjadi hal positif dan akan disesuaikan dengan muatan lokal yang terdapat di Kota Surakarta.

“Semuanya baik, namun tentunya akan kami koordinasikan secara lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait”, ungkap Budi Prasetyo, S.Sos., M.A.P.

Harapannya, masyarakat di lingkungan Kota Surakarta dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan berani melaporkan tindak kejahatan narkoba yang terdapat di lingkungan sekitarnya, tutup Budi Prasetyo.

Usai melaksanakan rapat, rombongan dari DPRD Kota Surakarta mengunjungi Museum Narkotika pertama di Indonesia yang belum lama diresmikan oleh BNN.

Baca juga:  Hadiri ICUDDR Di Thailand, BNN RI Paparkan Kurikulum Narkoba Perguruan Tinggi

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel