Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Pemberdayaan Masyarakat

Dorong Peran Aktif Dunia Usaha, BNN Wujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Dorong Peran Aktif Dunia Usaha, BNN Wujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Permasalahan penyalahgunaan Narkoba mengancam seluruh lapisan masyarakat, termasuk diantaranya adalah dunia usaha atau swasta. Menyikapi hal ini Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat menggelar Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Swasta/Dunia Usaha bertempat di Swiss Belresidences Kalibata, Selasa (8/6).

Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari berbagai lingkungan kerja swasta ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, sinkronisasi dan menyinergikan kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dengan kebijakan yang ada di lingkungan kerja masing-masing. Sehingga diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di tiap lingkungan kerja tersebut dapat teratasi.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Andjar Dewanto, S.H.,M.B.A, dalam paparannya mengatakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau KoTAN merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota (stakeholder) agar berorientasi pada upaya memitigasi ancaman Narkoba. “Program ini sangat penting dilakukan stakeholder untuk saling bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kabupaten/kota yang tanggap akan ancaman Narkoba,” ujarnya.

Baca juga:  BNN Kota Langsa Peduli Masyarakat Terdampak COVID-19

Sementara itu Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Richard M. Nainggolan, MM.,MBA, menyampaikan bahwa terdapat 5 variabel utama dalam IKoTAN, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta hukum. Sedangkan dalam variabel ketahanan masyarakat memiliki 4 indikator, berupa kesadaran hukum Narkotika, partisipasi masyarakat, partisipasi lingkungan pendidikan, dan partisipasi lingkungan dunia usaha.

“Kenapa dunia usaha menjadi salah satu indikator? karena jumlah pegawai lingkungan swasta lebih banyak dibandingkan pegawai pemerintah, sehingga apabila dunia usaha tidak berperan aktif maka akan sulit menjadikan suatu kabupaten/kota sebagai wilayah yang tanggap ancaman Narkoba,” ungkapnya.

Adapun dukungan yang dapat diberikan oleh lingkungan swasta diantaranya adanya regulasi yang jelas terkait penahanan atau sanksi bagi pegawai yang menggunakan Narkoba, adanya Satgas/Penggiat P4GN, pelaksanaan kegiatan P4GN secara mandiri, dan pemberian fasilitas untuk kegiatan keterampilan bagi masyarakat setempat melalui dana CSR. (CH)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel