Skip to main content
Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Bimbingan Teknis Stakeholder pada masyarakat kawasan rawan narkoba perdesaan

Dibaca: 48 Oleh 09 Jun 2021Juli 8th, 2021Tidak ada komentar
Bimbingan Teknis Stakeholder pada masyarakat kawasan rawan narkoba perdesaan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN  diterima Gubernur Kalbar dalam ranka kegiatan Bimbingan Teknis Stakeholder pada masyarakat kawasan rawan narkoba perdesaan di Provinsi Kalimantan Barat

Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum menerima Audiensi dari Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Brigjen (Pol) Teguh Iman Wahyudi, S.H., M.M. beserta Rambongan di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Rabu (9/6/2021).

Bimbingan Teknis Stakeholder pada masyarakat kawasan rawan narkoba perdesaan

Audiensi tersebut terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) 2020-2024 pada Kementerian/Lembaga dan Dunia Usaha.

Selain itu dalam rangka Perencanaan Penguatan Program Kerja Grand Design Alternative Development (GDAD) 2016 – 2025 di Provinsi Kalimantan Barat, maka dilakukan koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Barat.

Usai audiensi, Direktur Pemberdayaan Alternatif menjelaskan bahwa di Indonesia ada 2786 kawasan rawan yang sudah dipetakan oleh BNN dan untuk di Kalbar ada sebanyak 211 kawasan rawan dengan 61 dalam kategori bahaya, dan 150 dalam kategori waspada.

Baca juga:  Jembatan Emas mengunjungi Masyarakat Binaan BNN

Bimbingan Teknis Stakeholder pada masyarakat kawasan rawan narkoba perdesaan

Kemudian antisipasi BNN sendiri dalam penanganan narkoba dilakukan dengan cara yang seimbang antara _Demand Reduction_ dengan _Supply Reduction_. Di mana _Demand Reduction_ merupakan mengurangi permintaan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan sosialisasi ke masyarakat supaya tahu bahaya narkotika, merehabilitasi para penyalahguna narkotika, dan menumbuh kembangkan kepedulian masyarakat dengan membentuk pegiat dan relawan anti narkotika.

“Selanjutnya langkah-langkah _Supply Reduction_ yaitu pengurangan pasokan dilakukan dengan penegakan hukum yang keras dan tegas. Perlunya kerjasama antara penegak hukum dan instansi terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri, karena sekitar 80 persen narkoba masuknya dari luar negeri,” ungkap Brigjen. Pol Teguh Iman Wahyudi, S.H.,M.M.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel