Penanganan masalah adiksi harus dilakukan dengan serius dan menggunakan metode yang teruji, sehingga para pecandu dapat pulih dari ketergantungan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) memandang, program pemulihan dengan metode therapeutic community (TC) merupakan salah satu program yang sudah teruji dan telah diterapkan oleh beberapa lembaga rehabilitasi baik oleh pemerintah atau komponen masyarakat.Penyelenggaraan program TC secara swadaya oleh masyarakat merupakan suatu upaya yang patut memperoleh apresiasi dan perlu didukung dan dikuatkan agar mampu memberikan pelayanan kepada pecandu sesuai standar yang ditentukan. Dr Budyo Prasetyo, Direktur Penguatan Lembaga Rehablitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN menegaskan bahwa penyelenggaraan program rehabilitasi dengan metode TC dapat memberikan kontribusi yang tidak sedikit. Banyak alumni TC yang saat ini menjadi penggiat aktif program program pencegahan penyalahgunaan narkoba, terapi dan rehabilitasi, serta terlibat dalam berbagai program pencegahan penularan HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya, kata dr Budyo. Karena itulah, BNN mengundang sejumlah lembaga rehabilitasi narkoba yang menggunakan metode TC, untuk duduk bersama membahas standar pelayanan minimal dalam layanan terapi rehabilitasi TC, melalui kegiatan Diseminasi dan Informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Program Therapeutic Community (TC) Komponen Masyarakat, Jakarta (18/3).Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan petugas, khususnya keterampilan petugas dalam membuat standar operasional prosedur (SOP), dan menjalankan layanan rehailitasi TC yang sesuai SOP.Di tengah-tengah masyarakat tentu saja muncul pertanyaan mendasar, tentang pengertian metode ini. Berdasarkan penjelasan Buku Petunjuk Teknis Rehabilitasi, pendekatan dasar dari metode TC adalah melakukan terapi terhadap kondisi individu secara menyeluruh dengan menggunakan komunitas sebaya. Tidak hanya masalah ketergantungan narkoba semata-mata yang dituju dalam program terapi, melainkan juga masalah-masalah yang terkait dengan keluarga, pendidikan, keterampilan kerja dan kesehatan termasuk kesehatan jiwa.TC mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1990-an. Saat itu masalah penyalahgunaan narkoba jenis opiat khususnya heroin mulai marak, sehingga timbul kegelisahan dari para orang tua pecandu narkoba.Pada tahun 1997, program TC diterapkan oleh Yayasan Titihan Respati. Lembaga rehab ini dianggap sebagai salah satu pioner penyedia layanan rehabilitasi metode TC. Memasuki tahun 2000-an, metode ini berkembang pesat, dan tercatat lebih dari 80 lembaga rehab lainnya muncul dan menggunakan metode tersebut.Dalam perjalanannya, banyak tempat rehabilitasi swasta atau komponen masyarakat yang akhirnya harus berhenti di tengah jalan. Yayasan Siloam, adalah salah satu dari sekian banyak tempat rehab yang masih sanggup bertahan hingga saat ini. Lembaga rehab yang didirikan sekitar tahun 2000-an ini telah menangani kliennya lebih dari 250 orang.Esther Budhi, Ketua Yayasan Siloam mengatakan bahwa konsistensi standar pelayanan adalah salah satu resep jitu untuk tetap mempertahankan tempat rehabilitasinya. Sejak awal berdiri, pemulihan tempat rehab ini mengadopsi metode TC yang diintegrasikan dengan metode-metode lainnya.Hal yang mendasar dan menjadi ciri kuat dari TC di tempat ini adalah mengedepankan nilai-nilai spiritualitas yang universal. Meski tempat rehab ini dibangun dengan konsep nasrani, namun dalam pelaksanaannya, Siloam menerima para pecandu tanpa memandang agama.Ketika waktunya solat, maka para pecandu ini solat, atau ketika mereka berpuasa maka kita terus mendukungnya melalui penyediaan makan sahur dan buka puasa. Nilai spiritualitas yang kami berikan sifatnya universal, tegas Esther.Dari sudut pandang Esther, model TC banya berhasil karena metode ini membangun rasa kebersamaan di antara para pecandu. Esther menambahkan, tempat rehab ini sudah seperti homecare bagi mereka sehingga mereka merasa nyaman.Tingkat keberhasilan Siloam, jika dipersentasikan maka Esther mengatakan lebih dari 85% keberhasilannya. Ia juga tidak menutup mata bahwa beberapa mantan kliennya kembali relaps. Namun lebih banyak yang clean dibanding relaps, sambung Esther.Program rehabilitasi TC yang diselenggarakan secara swadaya oleh masyarakat perlu terus didukung, agar mampu berfungsi secara efektif dalam menjalankan layanan yang berkualitas sesuai standar layanan minimal. Dr Budyo mengharapkan agar standarisasi program TC dapat menjamin efektifitas penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagai salah satu pilihan terapi narkoba.Secara umum, program TC ini terdiri dari tiga tahapan utama, pertama fase orientasi. Dalam fase ini pecandu yang menjalani rehab dengan TC (residen) menyesuaikan diri dengan program rehabilitasi TC, dengan jangka waktu 2-3 bulan. Agar residen dapat beradaptasi, penyelenggara menerapkan berbagai strategi antara lain; isolasi relatif, intervensi krisis, orientasi fokus, dan konseling. Selanjutnya pecandu masuk ke fase primer. Dalam masa ini, residen menjalani serangkaian kegiatan yang padat dari Senin hingga Minggu tanpa jeda. Mereka melakukan kegiatan seperti morning meeting, job function, seminar, peer confrontation, group encounter. Masa primer ini dijalani oleh residen antara 3 hingga 6 bulan. Fase terakhir yang dijalani oleh residen adalah re-entry. Pada masa ini, residen telah berada dalam tahap adaptasi dan kembali bersosialisasi dengan masyarakat luas di luar komunitas residensial. Dalam fase ini juga residen dapat kembali ke rumah dengan durasi waktu tertentu, melakukan aktivitas di luar, dan dapat memegang uang saku.
Berita Utama
Diseminasi dan Informasi Standar Pelayanan Minimal Program Rehabilitasi Metode Therapheutic Community
Terkini
-
KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025
-
Rapat Lanjutan Penyusunan Draft Awal Dokumen Kolaborasi Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang dan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 12 Mar 2025
-
BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS SEPAKATI SINERGI TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOBA 12 Mar 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT KOORDINASI PENEGAKAN HUKUM TPPU BERSAMA PPATK 12 Mar 2025
-
KEPALA BNN RI SEBUTKAN ASTA CITA PADA PEMBUKAAN CND KE-68 11 Mar 2025
-
PERKUAT REGULASI, BNN DAN KEMENDES PDT SIAP BERKOLABORASI 11 Mar 2025
-
BNN DAN KOOPSUDNAS BAHAS KERJA SAMA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 10 Mar 2025
Populer
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN T.A. 2024 18 Feb 2025
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- BNN DAN PARFI JAJAKI PELUANG KERJA SAMA PENCEGAHAN NARKOBA DI KALANGAN PELAKU INDUSTRI KREATIF 15 Feb 2025
- TRANSFORMASI KAMPUNG MADANI, BUKTI NYATA PERJUANGAN MASYARAKAT MUKA KUNING-BATAM 14 Feb 2025
- BNN GELAR RAPAT PENYELARASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA 13 Feb 2025
- KEPALA BNN RI DAN MENTERI UMKM SINERGIKAN P4GN DENGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT 17 Feb 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PERTEMUAN DENGAN PRESIDEN RI DI ISTANA NEGARA 18 Feb 2025