Skip to main content
UnggulanBidang Pemberantasan

DirektorNarkotika BNN RI Gelar Rakor P4GN Di Aceh

Direktorat Narkotika BNN RI Gelar Rakor P4GN Di Aceh
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Rencana Aksi Nasional dalam rangka Pemusnahan Ladang Ganja di Kantor BNN Provinsi Aceh, Selasa (14/07).

Kegiatan Rakor tersebut dipimpin langsung Direktur Narkotika Alami Deputi Bidang Pemberantasan BNN Ri, Brigjen Pol Aldrin M Hutabarat, yang dihadiri perwakilan dari unsur POLRI, TNI, Kejaksaan Tinggi, Satpol PP, Dinas Pertanian serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Direktorat Narkotika BNN RI menjalankan dua tugas penting dalam pemberantasan Narkotika, yakni melaksanakan penanganan tindak pidana narkotika serta pemetaan jaringan dan pemusnahan ladang ganja.

Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mendorong unsur terkait dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dalam hal ini pemetaan dan pemusnahan ladang ganja di wilayah Aceh.

Aldrin M Hutabarat mengatakan bahwa perlu adanya sinergitas antara BNN RI dengan unsur terkait agar masyarakat tidak kembali menanam ganja setelah dilakukan pemusnahan.
Upaya preventif yang dilakukan negara tak bisa hanya sebatas memusnahkan, tanpa melakukan tindak lanjut, diantaranya memberikan pemahaman terhadap larangan peredaran ganja.

Baca juga:  HUT BNN RI Ke-21, Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar

“Meski berada ditengah pandemi, upaya ini harus tetap dilakukan, dan harus ada sinergitas dengan unsur terkait dengan mengesampingkan ego sektoral”, ujar Aldrin.

Salah satu program yang tengah dikembangkan BNN dalam menyiasati minat petani ganja untuk beralih profesi adalah Grand Design Alternative Development (GDAD). GDAD merupakan program alih fungsi ladang ganja dengan memberdayakan petani ganja menjadi petani tanaman yang legal dan produktif.

Zufrizal, mewakili Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) mengaku, pihaknya saat ini tengah menjalankan program GDAD dengan melakukan penanaman sejumlah tanaman produktif diatas tanah di kawasan Aceh Besar dengan total luas 30 hektar.

“Total lahan yang tengah kita garap di Aceh Besar seluas 30 hektar, dengan jumlah petani sekitar 50 orang, ” Ungkap Jufrizal.

Menyetujui pendapat Aldrin, Jufrizal sepakat bahwa secara teknis diperlukan kerja sama yang lebih komprehensif lagi setelah Deputi Pemberantasan BNN memusnahkan ladang ganja, paling tidak dengan segera memanfaatkan lahan-lahan tersebut untuk ditanam kembali dengan tanaman pangan yang lebih menguntungkan.

Baca juga:  Dekriminalisasi Pengguna Narkoba Tidak Sama Dengan Legalisasi.....

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel