
Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN RI mengadakan Kegiatan Pembekalan bagi Petugas Asistensi pemenuhan standar Sesuai SNI 8807:2022 di Lembaga rehabilitasi milik BNN dan Mitra BNN yang dilaksanakan di Hotel Santika, Bekasi, Jawa Barat,(14/3).
Acara yang berlangsung selama 4 hari dari tanggal 14 – 17 maret 2023 di hadiri oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D, secara hybrid dan 59 peserta yang berasal dari BNN Pusat, BNNP, BNNK/Kota, dan Lembaga Mitra BNN.
Deputi Rehabilitasi, Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D membuka sekaligus memberikan arahan kepada peserta. Dalam sambutannya, Riza mengungkapkan adanya perbedaan SNI 8807 versi tahun 2022 dengan versi 2019 yaitu dalam versi 2022 layanan rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap tidak mengharuskan ada dalam 1 lembaga/ facility namun dapat dipenuhi melalui mekanisme rujukan sesuai kebutuhan. Peran petugas yang ada di wilayah dapat membantu dan membimbing semua layanan rehabilitasi baik di lingkungan pemerintah maupun di lingkungan komponen masyarakat serta swasta itu sangat besar artinya. Oleh karena itulah kedepannya para petugas dalam melakukan bimbingan di lapangan nanti bisa membuat semacam identifikasi apa saja yang kira-kira menjadi kendala dalam pemenuhan standar di layanan rehabilitasi yang ada di wilayahnya.
“Saya berharap selaku Deputi Rehabilitasi bahwa bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian dapat melakukan ini semua dengan semangat dan ikhtiar untuk bisa meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi di seluruh Indonesia. Karena di tangan kita lah sesuai dengan Inpres selalu dikatakan bahwa tugas fungsi utama pada deputi bidang rehabilitasi adalah peningkatan kemampuan.” Ujar Deputi Rehabilitasi
Peserta dari BNNP Jawa Timur Titik Trisnowati menyampaikan kegiatan pelaksanaan SNI 8807 sudah pernah menerapkannya dari 2 tahun yang lalu. Dimana manfaatnya jadi lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat milik BNN juga bisa menerapkan standar rehabilitasi baik secara layanan, legalitas, dan SDM nya, intervensi, semuanya sesuai standar.
Kegiatan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas rehabilitasi dalam membimbing lembaga rehabilitasi untuk memenuhi layanan sesuai standar dan menyamakan persepsi antara petugas asistensi sehingga program asistensi dapat dilakukan secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
Diharapkan petugas asistensi yang terlatih ini mampu membina lembaga rehabilitasi agar dapat mencapai standar layanan sesuai target lembaga yang telah ditetapkan.
Selain itu, dapat juga meningkatkan jumlah lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika serta meningkatkan kualitas dan mutu penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.
Biro Humas dan Protokol BNN RI