
BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi (rakor) pengawasan distribusi dan penggunaan prekursor nonfarmasi, di Jakarta, Kamis (31/3).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Sabaruddin Ginting, S.I.K. Dalam sambutannya, Direktur P2 mengungkapkan dua kegiatan yang dilaksanakan dalam satu hari ini memiliki makna penting dan tidak terpisahkan. Menurutnya, pencanangan zona integritas dan rakor pengawasan prekursor saling berkaitan karena berhubungan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat.
Pembangunan Zona Integritas sangat penting karena merupakan bentuk implementasi dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk melaksanakan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien serta akuntabel. Seperti disampaikan Direktur P2 bahwa reformasi birokrasi harus dilakukan oleh seluruh satker yang memiliki sektor pelayanan di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, dalam hal ini adalah Direktorat P2.
“Sudah seharusnya jika seluruh satker di Deputi Bidang Pemberantasan khususnya Direktorat P2 yang memiliki layanan publik berupa penerbitan rekomendasi perijinan prekursor nonfarmasi juga terus melaksanakan perbaikan dan optimalisasi utamanya dalam bidang kualitas pelayanan publik,” imbuh Direktur P2.
Pada kesempatan itu, Direktur P2 juga mengatakan bahwa pencanangan ini tidak hanya seremonial semata tapi harus diwujudkan dalam pelayanan yang memuaskan masyarakat. Di samping itu, masyarakat diberikan akses untuk manyampaikan keluhannya atas layanan yang diberikan oleh Direktorat P2 BNN RI.
Saat menggelar rapat koordinasi pengawasan distribusi dan penggunaan prekursor nonfarmasi, Direktur P2 juga menyampaikan pesan kepada seluruh jajarannya agar mampu menjaga integritas agar tidak terjadi penyelewengan, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran prekursor. Menurutnya, Preksursor itu seperti pisau bermata dua, pada satu sisi dibutuhkan industri namun pada sisi lainnya bisa disalahgunakan untuk menjadi bahan pembuatan narkotika.
Sebagai salah satu upaya terobosan melalui digitalisasi layanan perijinan, BNN RI menyediakan aplikasi bernama Sistem Informasi Pengawasan Prekursor Non Farmasi (SIPNOFA), agar para pemohon ijin impor atau ekspor dapat dilayani dengan mudah dan cepat.
Menanggapi upaya pembangungan zona integritas yang dilakukan oleh Direktorat P2 BNN RI, Ir. Jemsly Hutabarat, S.H.,M.M selaku anggota Ombudsman RI memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan komitmen dari seluruh jajaran. Tidak lupa, ia juga memberikan saran agar dalam pembangunan zona integritas BNN RI dapat memberikan kemudahan pelayanan, empati, monitoring dan evaluasi serta manajemen media.
Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan rapat koordinasi (rakor) pengawasan distribusi dan penggunaan prekursor nonfarmasi dihadiri oleh 27 perusahaan importir dan eksportir terdaftar prekursor nonfarmasi. Untuk memberikan pemahaman yang luas pada peserta tentang pengawasan prekursor, dihadirkan para narasumber yaitu Gembong Yudha, S.P.,S.H.,M.H. dari Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri, dan Moga Simatupang, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI. Dalam kesempatan ini pula para peserta mendapatkan asistensi dari tim Puslitdatin BNN RI tentang cara penggunaan layanan SIPNOFA.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar