BATAM, 12 MARET 2015Batam, Kamis (12/03) – INDONESIA DARURAT NARKOBA…!!! Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di kota Tanjung Pinang. Kasus tersebut merupakan pengungkapan sindikat jaringan peredaran Narkotika yang dikendalikan dalam lapas kelas II A Tanjung Pinang dengan barang bukti berupa bruto 52,5 gr sabu, 61,5 gr ganja, 60 butir ekstasi dan uang sejumlah 15 juta rupiah dengan 4 tersangka dibawa ke BNNP Kepri yaitu (AK) Narapidana, (YR) sipir lapas, (NW) bandar diluar dan (TD) Narapidana.Dihukum 5 Tahun, Napi Kasus Narkoba Aktif Kendalikan Transaksi Narkoba Dalam lapasLembaga pemasyarakatan sebagai tempat menghuninya para tahanan ternyata tidakmembuat mereka kapok untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Mungkin, celah yangkurang ketat dari lembaga pemasyarakatan ternyata masih dimanfaatkan oleh para penghuninyauntuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba antar narapidana.Hal itu terbukti ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dan BNNK TanjungPinang berhasil mengungkap sejumlah tersangka jaringan peredaran narkoba di lapas kelas II ATanjung Pinang. Penangkapan tersebut dilaksanakan Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2014,sekiranya pukul 16.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pemberantasan BNNP Kepriberhasil menangkap (YR) oknum petugas lapas kelas II A Tanjung Pinang, setelah dilaksanakanpenggeledahan ditemukan 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi yang disembunyikan dalam sebuahbungkus rokok dan juga ditemukan sabu 2,5 gr sabu di saku kantung jaket tersangka. Setelah dilaksanakan pengembangan dan control delivery, ternyata 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi akandiberikan kepada seorang kurir yaitu (NW) yang merupakan bandar di luar lapas dan berhasilditangkap di tempat pertemuan yang direncanakan yaitu di Swalayan Pinang Lestari, Batu 9,Tanjung Pinang. Sedangkan sabu 2,5 gr menurut pengakuan (YR) merupakan milik (Mr. Y).Sedangkan pengakuan (NW), 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi adalah milik (AK) yang juganapi narkotika lapas kelas II A Tanjung Pinang. (AK) saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahunpenjara dengan kasus kepemilikan 100 butir ekstasi dan ditangkap Polresta Barelang pada tahun2012. (NW) bercerita bahwa (AK) aktif berkomunikasi dengan dirinya dan menitipkan barang haramtersebut melalui (YR). Berdasarkan info tersebut, Tim BNNP Kepri yang didampingi oleh KepalaBNNK Tanjung Pinang pada sore itu juga sekiranya jam 18.00 WIB segera menuju lapas untukmenjemput napi (AK) di Lapas kelas II A Tanjung Pinang.Namun, disaat akan melaksanakan penjemputan tersangka (AK), petugas BNNP Kepriberpapasan dengan salah seorang napi yaitu (TD). (TD) merupakan napi narkotika Blok E No. 8yang dihukum 12 tahun penjara dengan kasus peredaran sabu sebanyak 65 gr dan ditangkap poldaKepri tahun 2010. Petugas BNNP Kepri mencurigai napi tersebut yang ketika berjalan di sekitarpintu masuk sektor 4 tiba-tiba membuang sebungkus plastik hitam di bawah meja piket petugaslapas.Dengan sigap petugas BNNP Kepri Melaksanakan penggeledahan dan setelah dibuka,didalam plastik hitam tersebut ditemukan 6 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengantotal berat bruto 48 gr, dan ganja 61,5 gr, 2 timbangan digital, satu bendel plastik beningpembungkus dan uang senilai 15 juta. (TD) pun ditangkap juga dan diamankan oleh petugas BNNPKepri. Menurut pengakuan (TD) barang haram tersebut adalah milik (Mr. X). (TD) mengakui bahwabarang tersebut akan dijual ke sesama warga binaan lainnya dan untuk konsumsi pribadi.Setelah menangkap (TD), kemudian petugas melanjutkan kegiatan pelaksaan penjemputan(AK), sebelum dijemput, petugas BNNP Kepri Melaksanakan penggeledahan di Kamar Blok E No. 4yang merupakan kamar tersangka (AK) dan ditemukan sebuah power bank berwarna putih. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan ke seluruh penghuni blok tersebut dan ditemukan 1HP di tong sampah dan 1 Hp lagi di kamar salah satu napi lainnya beserta 2 buah charger. Diceritakan oleh petugas BNNP Kepri, suasana penjemputan (AK) berlangsung mencekamhampir seluruh napi berteriak ribut dan mengintimidasi petugas BNNP Kepri. Setelah dirasa cukup,kemudian petugas BNNP Kepri Keluar dari Lapas dan Membawa ketiga tersangka (YR), (AK) dan(TD) yang berasal dari dalam lapas serta 1 tersangka (NW) ke Kantor BNNP Kepri.Keesokan Harinya, yaitu pada hari Rabu (11/03) pada pukul 12.30 WIB petugas BNNP Keprikembali ke lapas untuk menjemput (MR. Y) dan (MR. X). Namun setelah berkoordinasi denganpihak lapas, pihak lapas menyatakan bahwa situasi lapas tidak kondusif untuk dilakukan lagipenjemputan 2 tersangka, petugas BNNP kepri pun kemudian menunda penjemputan tersebut danakan dilakukan tindak lanjut secepatnya di lain waktu. Untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal5 tahun penjara serta maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
Siaran Pers
Dihukum 5 Tahun, Napi Kasus Narkoba Aktif Kendalikan Transaksi Narkoba Dalam lapas
Terkini
- PENTINGNYA VAKSIN INFLUENZA, BNN BERIKAN EDUKASI PERSONEL 09 Nov 2024
- BNN RAIH PENGHARGAAN “MITRA STRATEGIS” BPSDM HUKUM DAN HAM 08 Nov 2024
- IMPLEMENTASI ASTA CITA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 08 Nov 2024
- LAGI, APARAT KEMBALI TEMUKAN PABRIK OBAT-OBATAN TERLARANG DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA 07 Nov 2024
- BNN HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN TUJUH DESK PERCEPATAN PEMBANGUNAN BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN 07 Nov 2024
- BNN-KAI BERSATU WUJUDKAN TRANSPORTASI BERSINAR 05 Nov 2024
- Buktikan Komitmen Dalam Penanggulangan Narkotika, PELINDO Siapkan Relawan Anti Narkotika Se-Indonesia 01 Nov 2024
Populer
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- SIARAN PERS MISKINKAN BANDAR NARKOTIKA BNN SITA ASET SENILAI 64 MILIAR RUPIAH* 09 Okt 2024
- BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat 18 Okt 2024
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 Okt 2024
- BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa 24 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024