BATAM, 12 MARET 2015Batam, Kamis (12/03) – INDONESIA DARURAT NARKOBA…!!! Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di kota Tanjung Pinang. Kasus tersebut merupakan pengungkapan sindikat jaringan peredaran Narkotika yang dikendalikan dalam lapas kelas II A Tanjung Pinang dengan barang bukti berupa bruto 52,5 gr sabu, 61,5 gr ganja, 60 butir ekstasi dan uang sejumlah 15 juta rupiah dengan 4 tersangka dibawa ke BNNP Kepri yaitu (AK) Narapidana, (YR) sipir lapas, (NW) bandar diluar dan (TD) Narapidana.Dihukum 5 Tahun, Napi Kasus Narkoba Aktif Kendalikan Transaksi Narkoba Dalam lapasLembaga pemasyarakatan sebagai tempat menghuninya para tahanan ternyata tidakmembuat mereka kapok untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Mungkin, celah yangkurang ketat dari lembaga pemasyarakatan ternyata masih dimanfaatkan oleh para penghuninyauntuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba antar narapidana.Hal itu terbukti ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dan BNNK TanjungPinang berhasil mengungkap sejumlah tersangka jaringan peredaran narkoba di lapas kelas II ATanjung Pinang. Penangkapan tersebut dilaksanakan Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2014,sekiranya pukul 16.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pemberantasan BNNP Kepriberhasil menangkap (YR) oknum petugas lapas kelas II A Tanjung Pinang, setelah dilaksanakanpenggeledahan ditemukan 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi yang disembunyikan dalam sebuahbungkus rokok dan juga ditemukan sabu 2,5 gr sabu di saku kantung jaket tersangka. Setelah dilaksanakan pengembangan dan control delivery, ternyata 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi akandiberikan kepada seorang kurir yaitu (NW) yang merupakan bandar di luar lapas dan berhasilditangkap di tempat pertemuan yang direncanakan yaitu di Swalayan Pinang Lestari, Batu 9,Tanjung Pinang. Sedangkan sabu 2,5 gr menurut pengakuan (YR) merupakan milik (Mr. Y).Sedangkan pengakuan (NW), 2 gr sabu dan 60 butir ekstasi adalah milik (AK) yang juganapi narkotika lapas kelas II A Tanjung Pinang. (AK) saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahunpenjara dengan kasus kepemilikan 100 butir ekstasi dan ditangkap Polresta Barelang pada tahun2012. (NW) bercerita bahwa (AK) aktif berkomunikasi dengan dirinya dan menitipkan barang haramtersebut melalui (YR). Berdasarkan info tersebut, Tim BNNP Kepri yang didampingi oleh KepalaBNNK Tanjung Pinang pada sore itu juga sekiranya jam 18.00 WIB segera menuju lapas untukmenjemput napi (AK) di Lapas kelas II A Tanjung Pinang.Namun, disaat akan melaksanakan penjemputan tersangka (AK), petugas BNNP Kepriberpapasan dengan salah seorang napi yaitu (TD). (TD) merupakan napi narkotika Blok E No. 8yang dihukum 12 tahun penjara dengan kasus peredaran sabu sebanyak 65 gr dan ditangkap poldaKepri tahun 2010. Petugas BNNP Kepri mencurigai napi tersebut yang ketika berjalan di sekitarpintu masuk sektor 4 tiba-tiba membuang sebungkus plastik hitam di bawah meja piket petugaslapas.Dengan sigap petugas BNNP Kepri Melaksanakan penggeledahan dan setelah dibuka,didalam plastik hitam tersebut ditemukan 6 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengantotal berat bruto 48 gr, dan ganja 61,5 gr, 2 timbangan digital, satu bendel plastik beningpembungkus dan uang senilai 15 juta. (TD) pun ditangkap juga dan diamankan oleh petugas BNNPKepri. Menurut pengakuan (TD) barang haram tersebut adalah milik (Mr. X). (TD) mengakui bahwabarang tersebut akan dijual ke sesama warga binaan lainnya dan untuk konsumsi pribadi.Setelah menangkap (TD), kemudian petugas melanjutkan kegiatan pelaksaan penjemputan(AK), sebelum dijemput, petugas BNNP Kepri Melaksanakan penggeledahan di Kamar Blok E No. 4yang merupakan kamar tersangka (AK) dan ditemukan sebuah power bank berwarna putih. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan ke seluruh penghuni blok tersebut dan ditemukan 1HP di tong sampah dan 1 Hp lagi di kamar salah satu napi lainnya beserta 2 buah charger. Diceritakan oleh petugas BNNP Kepri, suasana penjemputan (AK) berlangsung mencekamhampir seluruh napi berteriak ribut dan mengintimidasi petugas BNNP Kepri. Setelah dirasa cukup,kemudian petugas BNNP Kepri Keluar dari Lapas dan Membawa ketiga tersangka (YR), (AK) dan(TD) yang berasal dari dalam lapas serta 1 tersangka (NW) ke Kantor BNNP Kepri.Keesokan Harinya, yaitu pada hari Rabu (11/03) pada pukul 12.30 WIB petugas BNNP Keprikembali ke lapas untuk menjemput (MR. Y) dan (MR. X). Namun setelah berkoordinasi denganpihak lapas, pihak lapas menyatakan bahwa situasi lapas tidak kondusif untuk dilakukan lagipenjemputan 2 tersangka, petugas BNNP kepri pun kemudian menunda penjemputan tersebut danakan dilakukan tindak lanjut secepatnya di lain waktu. Untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal5 tahun penjara serta maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
Siaran Pers
Dihukum 5 Tahun, Napi Kasus Narkoba Aktif Kendalikan Transaksi Narkoba Dalam lapas
Terkini
-
OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026 -
DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026 -
BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026 -
BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026 -
PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026
Populer
- MENKO POLKAM SAMPAIKAN PESAN PRESIDEN PRABOWO: PERANG MELAWAN NARKOBA HARUS MENJADI GERAKAN BERSAMA 26 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026

- WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PENYERAHAN LHP BPK, 11 KEMENTERIAN/LEMBAGA RAIH OPINI WTP 29 Jul 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PADA PERINGATAN HANI 2026, TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS JARINGAN NARKOTIKA 26 Jul 2026

- KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026

- PERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2026, BNN TEGASKAN KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI EMAS MELALUI GERAKAN ANANDA BERSINAR 26 Jul 2026
