Untuk pertama kalinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima barang rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Kejahatan Narkotika senilai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dari Kejaksaan Agung RI, di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (20/2).Serah terima penggunaan atas barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :1. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 205/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juni 2015, atas nama terpidana SANTI.2. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 479/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama KHALIK alias ALEX.3. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 469/Pid.B/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama terpidana M. IRSAN alias AMIR.4. Putusan PN Jakarta Barat Nomor 2236/Pid.Sus/2012.PN.Jkt.Bar, tanggal 23 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI 61/Pid/2014.PT.DKI, tanggal 23 Mei 2014, atas nama terpidana AFDAR.5. Putusan PN Cibinong Nomor 998/Put.Pid/B/2005/PN.Cbn, tanggal 27 Desember 2005, atas nama terpidana SUTAMAN alias TOMO dan HARWANTO alias HARJO alias HERI.Adapun barang rampasan negara hasil pengungkapan kasus narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika yang diserahterimakan penggunaanya berupa :1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana SANTI.2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana KHALIK alias ALEX.3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana AFDAR.4. 3 (tiga) bidang tanah seluas 90.512 m² yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana AFDAR.5. 1 (satu) bidang tanah seluas 35.000 m² yang berlokasi di Jl. Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.6. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m² yang berlokasi di Jl. Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.7. 1 (satu) unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO.8. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS.9. 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.Barang-barang tersebut yang jika dikonversikan kedalam rupiah nilainya mencapai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh PONY TJANDRA (Bos Besar Freddy Budiman), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dengan vonis tindak pidana awal 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara.Meski tengah mendekam di balik jeruji besi, PONY TJANDRA nyatanya masih mampu menafkahi keluarganya sebesar Rp 100 juta setiap bulannya, dari bisnis narkotika yang Ia lakukan. Terungkapnya kasus ini pada Oktober 2014 lalu merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar Narkoba, diantaranya EDY alias SAFRIADY serta 2 (dua) orang bandar lainnya, yaitu IRSAN alias AMIR dan RIDWAN alias JOHAN ERICK. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik PONY TJANDRA yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar.Aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional, yang menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika.Selain melakukan serah terima barang rampasan negara, pada kesempatan ini BNN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI melakukan penandatanganan 4 (empat) perjanjian kerja sama sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut mengatur tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Penegak Hukum.Serah terima barang rampasan negara dan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh BNN dengan Kejaksaan Agung RI ini, merupakan titik terang bagi aparat penegak hukum dalam hal proses penyitaan dan peruntukan barang bukti TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. #STOPnarkoba
Siaran Pers
BNN TERIMA ASET SITAAN SENILAI RP 27 MILIAR DARI TPPU PONY TJANDRA (BOS FREDDY BUDIMAN)
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026
