Untuk pertama kalinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima barang rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Kejahatan Narkotika senilai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dari Kejaksaan Agung RI, di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (20/2).Serah terima penggunaan atas barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :1. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 205/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juni 2015, atas nama terpidana SANTI.2. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 479/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama KHALIK alias ALEX.3. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 469/Pid.B/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama terpidana M. IRSAN alias AMIR.4. Putusan PN Jakarta Barat Nomor 2236/Pid.Sus/2012.PN.Jkt.Bar, tanggal 23 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI 61/Pid/2014.PT.DKI, tanggal 23 Mei 2014, atas nama terpidana AFDAR.5. Putusan PN Cibinong Nomor 998/Put.Pid/B/2005/PN.Cbn, tanggal 27 Desember 2005, atas nama terpidana SUTAMAN alias TOMO dan HARWANTO alias HARJO alias HERI.Adapun barang rampasan negara hasil pengungkapan kasus narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika yang diserahterimakan penggunaanya berupa :1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana SANTI.2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana KHALIK alias ALEX.3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana AFDAR.4. 3 (tiga) bidang tanah seluas 90.512 m² yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana AFDAR.5. 1 (satu) bidang tanah seluas 35.000 m² yang berlokasi di Jl. Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.6. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m² yang berlokasi di Jl. Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.7. 1 (satu) unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO.8. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS.9. 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.Barang-barang tersebut yang jika dikonversikan kedalam rupiah nilainya mencapai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh PONY TJANDRA (Bos Besar Freddy Budiman), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dengan vonis tindak pidana awal 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara.Meski tengah mendekam di balik jeruji besi, PONY TJANDRA nyatanya masih mampu menafkahi keluarganya sebesar Rp 100 juta setiap bulannya, dari bisnis narkotika yang Ia lakukan. Terungkapnya kasus ini pada Oktober 2014 lalu merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar Narkoba, diantaranya EDY alias SAFRIADY serta 2 (dua) orang bandar lainnya, yaitu IRSAN alias AMIR dan RIDWAN alias JOHAN ERICK. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik PONY TJANDRA yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar.Aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional, yang menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika.Selain melakukan serah terima barang rampasan negara, pada kesempatan ini BNN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI melakukan penandatanganan 4 (empat) perjanjian kerja sama sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut mengatur tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Penegak Hukum.Serah terima barang rampasan negara dan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh BNN dengan Kejaksaan Agung RI ini, merupakan titik terang bagi aparat penegak hukum dalam hal proses penyitaan dan peruntukan barang bukti TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. #STOPnarkoba
Siaran Pers
BNN TERIMA ASET SITAAN SENILAI RP 27 MILIAR DARI TPPU PONY TJANDRA (BOS FREDDY BUDIMAN)
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024