Seribu cara digunakan sindikat narkoba dalam melancarkan bisnisnya. Mulai dari modus penyelundupan yang selalu berubah, hingga berinovasi dengan menciptakan narkoba jenis baru yang belum diatur dalam hukum sebuah negara. Kasus Raffi Ahmad adalah salah satu contoh bagaimana mafia narkoba menggoyang hukum negeri ini. Dalam perspektif hukum positif dengan asas gramatikal, tentu zat yang digunakan presenter terkenal ini tidak masuk dalam Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun jika dipandang dengan asas historical, zat metylon yang dikonsumsi Raffi seharusnya masuk dalam kategori narkotika golongan I, karena merupaka derivate dari Metkatinon yang sudah diatur dalam UU No.35/2009. Seharusnya kasus Raffi harus dinilai secara fair, dengan sudut pandang yang objektif, bahwa perang yang terjadi bukan BNN VS Raffi, tapi pada dasarnya BNN VS Mafia atau sindikat narkoba. Dalam pidatonya, Sesmenkopolhukam, Langgeng Sulistiono, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Jakstranas pada 7-8 Mei 2013, di Bidakara, menyebutkan narkoba jenis baru atau designer drug yang beredar di negeri ini sudah mencapai angka 14 jenis. Sementara itu PBB merilis 251 narkoba baru beredar di pasaran. Maraknya narkoba jenis baru ini mendorong Presiden SBY untuk mengeluarkan arahan penting kepada seluruh stake holder dalam penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Salah satu arahan Presiden SBY dalam Jakstranas beberapa waktu lalu adalah mengenai pencegahan dan pemberantasan zat psikoaktif baru, atau designer drug seperti katinon sintetis, atau kanabinoid sintetis. Terkait dengan istilah designer drug yang semakin diperbincangkan, penulis mengutip terminology istilah tersebut dari beberapa literatur. Dalam situs http://www.albertahealthservices.ca, dijelaskan bahwa designer drug adalah synthetic (man-made), illegal drugs produced in underground labs and sold on the street. Many of these drugs are used by youth and young adults at dance parties and clubs, and are also known as club drugs. (Narkoba illegal sintetis yang diproduksi lab tersembunyi/gelap dan dijual di jalanan. Narkoba ini digunakan oleh anak muda untuk pesta di klub, sehingga sering dikenal dengan narkoba klab). Sementara itu, menurut http://www.childrenscolorado.org, definisi designer drug, adalah synthetic (lab-made) versions of drugs that are designated controlled substances under U.S. law. Designer drug are similar in structure and effect to other drugs; they are made in clandestine laboratories to mimic the psychoactive effects of controlled drugs. Designer drug street names vary with time, place, and manufacturer, and they change frequently. (versi narkoba sintetis yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak melanggar aturan hukum di Amerika Serikat. Designer drug ini memiliki struktur dan efek yang sama dengan narkoba lainnya ;narkoba ini diproduksi di pabrik gelap untuk menyerupai efek psikoaktif dari narkoba yang dilarang. Di jalanan, narkoba jenis baru ini sering dijuluki dengan nama yang bermacam-macam tergantung dari waktu, tempat, pabrikan, dan nama-nama itu seringkali berganti). (bk/dari berbagai sumber)
Artikel
Designer Drug : Cara Sindikat Mengelabui Hukum
Terkini
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
-
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
-
SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
- PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
- TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025