Seribu cara digunakan sindikat narkoba dalam melancarkan bisnisnya. Mulai dari modus penyelundupan yang selalu berubah, hingga berinovasi dengan menciptakan narkoba jenis baru yang belum diatur dalam hukum sebuah negara. Kasus Raffi Ahmad adalah salah satu contoh bagaimana mafia narkoba menggoyang hukum negeri ini. Dalam perspektif hukum positif dengan asas gramatikal, tentu zat yang digunakan presenter terkenal ini tidak masuk dalam Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun jika dipandang dengan asas historical, zat metylon yang dikonsumsi Raffi seharusnya masuk dalam kategori narkotika golongan I, karena merupaka derivate dari Metkatinon yang sudah diatur dalam UU No.35/2009. Seharusnya kasus Raffi harus dinilai secara fair, dengan sudut pandang yang objektif, bahwa perang yang terjadi bukan BNN VS Raffi, tapi pada dasarnya BNN VS Mafia atau sindikat narkoba. Dalam pidatonya, Sesmenkopolhukam, Langgeng Sulistiono, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Jakstranas pada 7-8 Mei 2013, di Bidakara, menyebutkan narkoba jenis baru atau designer drug yang beredar di negeri ini sudah mencapai angka 14 jenis. Sementara itu PBB merilis 251 narkoba baru beredar di pasaran. Maraknya narkoba jenis baru ini mendorong Presiden SBY untuk mengeluarkan arahan penting kepada seluruh stake holder dalam penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Salah satu arahan Presiden SBY dalam Jakstranas beberapa waktu lalu adalah mengenai pencegahan dan pemberantasan zat psikoaktif baru, atau designer drug seperti katinon sintetis, atau kanabinoid sintetis. Terkait dengan istilah designer drug yang semakin diperbincangkan, penulis mengutip terminology istilah tersebut dari beberapa literatur. Dalam situs http://www.albertahealthservices.ca, dijelaskan bahwa designer drug adalah synthetic (man-made), illegal drugs produced in underground labs and sold on the street. Many of these drugs are used by youth and young adults at dance parties and clubs, and are also known as club drugs. (Narkoba illegal sintetis yang diproduksi lab tersembunyi/gelap dan dijual di jalanan. Narkoba ini digunakan oleh anak muda untuk pesta di klub, sehingga sering dikenal dengan narkoba klab). Sementara itu, menurut http://www.childrenscolorado.org, definisi designer drug, adalah synthetic (lab-made) versions of drugs that are designated controlled substances under U.S. law. Designer drug are similar in structure and effect to other drugs; they are made in clandestine laboratories to mimic the psychoactive effects of controlled drugs. Designer drug street names vary with time, place, and manufacturer, and they change frequently. (versi narkoba sintetis yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak melanggar aturan hukum di Amerika Serikat. Designer drug ini memiliki struktur dan efek yang sama dengan narkoba lainnya ;narkoba ini diproduksi di pabrik gelap untuk menyerupai efek psikoaktif dari narkoba yang dilarang. Di jalanan, narkoba jenis baru ini sering dijuluki dengan nama yang bermacam-macam tergantung dari waktu, tempat, pabrikan, dan nama-nama itu seringkali berganti). (bk/dari berbagai sumber)
Artikel
Designer Drug : Cara Sindikat Mengelabui Hukum
Terkini
-
BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026 -
BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026 -
TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026 -
KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026 -
BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026 -
BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026 -
PERKUAT MUTU LAYANAN REHABILITASI, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS MITRA 06 Jul 2026
Populer
- KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026

- ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026

- SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026

- ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026

- PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026

- ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026

- SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026
