Seribu cara digunakan sindikat narkoba dalam melancarkan bisnisnya. Mulai dari modus penyelundupan yang selalu berubah, hingga berinovasi dengan menciptakan narkoba jenis baru yang belum diatur dalam hukum sebuah negara. Kasus Raffi Ahmad adalah salah satu contoh bagaimana mafia narkoba menggoyang hukum negeri ini. Dalam perspektif hukum positif dengan asas gramatikal, tentu zat yang digunakan presenter terkenal ini tidak masuk dalam Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun jika dipandang dengan asas historical, zat metylon yang dikonsumsi Raffi seharusnya masuk dalam kategori narkotika golongan I, karena merupaka derivate dari Metkatinon yang sudah diatur dalam UU No.35/2009. Seharusnya kasus Raffi harus dinilai secara fair, dengan sudut pandang yang objektif, bahwa perang yang terjadi bukan BNN VS Raffi, tapi pada dasarnya BNN VS Mafia atau sindikat narkoba. Dalam pidatonya, Sesmenkopolhukam, Langgeng Sulistiono, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Jakstranas pada 7-8 Mei 2013, di Bidakara, menyebutkan narkoba jenis baru atau designer drug yang beredar di negeri ini sudah mencapai angka 14 jenis. Sementara itu PBB merilis 251 narkoba baru beredar di pasaran. Maraknya narkoba jenis baru ini mendorong Presiden SBY untuk mengeluarkan arahan penting kepada seluruh stake holder dalam penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Salah satu arahan Presiden SBY dalam Jakstranas beberapa waktu lalu adalah mengenai pencegahan dan pemberantasan zat psikoaktif baru, atau designer drug seperti katinon sintetis, atau kanabinoid sintetis. Terkait dengan istilah designer drug yang semakin diperbincangkan, penulis mengutip terminology istilah tersebut dari beberapa literatur. Dalam situs http://www.albertahealthservices.ca, dijelaskan bahwa designer drug adalah synthetic (man-made), illegal drugs produced in underground labs and sold on the street. Many of these drugs are used by youth and young adults at dance parties and clubs, and are also known as club drugs. (Narkoba illegal sintetis yang diproduksi lab tersembunyi/gelap dan dijual di jalanan. Narkoba ini digunakan oleh anak muda untuk pesta di klub, sehingga sering dikenal dengan narkoba klab). Sementara itu, menurut http://www.childrenscolorado.org, definisi designer drug, adalah synthetic (lab-made) versions of drugs that are designated controlled substances under U.S. law. Designer drug are similar in structure and effect to other drugs; they are made in clandestine laboratories to mimic the psychoactive effects of controlled drugs. Designer drug street names vary with time, place, and manufacturer, and they change frequently. (versi narkoba sintetis yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak melanggar aturan hukum di Amerika Serikat. Designer drug ini memiliki struktur dan efek yang sama dengan narkoba lainnya ;narkoba ini diproduksi di pabrik gelap untuk menyerupai efek psikoaktif dari narkoba yang dilarang. Di jalanan, narkoba jenis baru ini sering dijuluki dengan nama yang bermacam-macam tergantung dari waktu, tempat, pabrikan, dan nama-nama itu seringkali berganti). (bk/dari berbagai sumber)
Artikel
Designer Drug : Cara Sindikat Mengelabui Hukum
Terkini
-
BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASHISH 7,8 KG JARINGAN RUSIA DI BANGLI 08 Jun 2026 -
AKSELERASI “SMART POWER”, BNN RESMI BUKA TOT TELEREHABILITASI RAWAT JALAN 06 Jun 2026 -
PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026 -
PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026 -
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026 -
Sinergi BNN, Kementerian dan Pemda Ubah Kawasan Rawan Ganja di Mandailing Natal Menjadi Kawasan Produktif 04 Jun 2026 -
DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026
Populer
- BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026

- BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026

- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
