Pemberantasan Narkotika merupakan salah satu tugas utama yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagai focal point, BNN berkewajiban menghentikan laju peredaran Narkoba di Indonesia. Oleh karenanya dalam rangka pencapaian target serta peningkatan kinerja di bidang pemberantasan, Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengadakan Rapat Koordinasi Pemberantasan, Selasa (16/6) kemarin.Rapat koordinasi ini diikuti oleh para Kepala BNN Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini diantaranya mengenai hasil pelaksanaan kegiatan bidang pemberantasan dalam mendukung program Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika oleh setiap BNNP. Selain itu juga dibahas mengenai penguatan operasional pusat komando operasi (Puskoops) interdiksi terpadu, optimalisasi proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan beberapa agenda lainnya terkait bidang pemberantasan. Salah satu strategi yang perlu dimaksimalkan dalam pengungkapan tindak pidana Narkotika, meski acap kali terabaikan, adalah penyitaan aset dari para tersangka. Sesuai dengan Undang-Undang TPPU, uang atau aset yang disita dari sebuah tindak kejahatan adalah milik negara, dimana peruntukannya akan ditentukan kemudian oleh Kementerian Keuangan. Hasil sitaan adalah barang milik rakyat. Oleh sebab itu ketika ada penyitaan uang atau aset maka harus dikembalikan lagi kepada rakyat, misalnya dengan dimanfaatkan untuk rehabilitasi atau penyidikan, ungkap Deputi Pemberantasan, Deddy Fauzi Elhakim dalam pembukaan rakor pemberantasan. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan tercipta peningkatan kinerja dari Deputi Bidang Pemberantasan serta adanya percepatan dalam implementasi penanganan aset tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Berita Utama
DEPUTI PEMBERANTASAN KOORDINASIKAN STRATEGI HADAPI BANDAR DAN PENGEDAR NARKOBA
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025
