Penyelenggaraan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu langkah untuk memberikan pemulihan dari dampak ketergantungan dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang komprehensif.
Pentingnya penyelenggaran rehabilitasi tersebut mendorong Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI untuk menyusun kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi berkelanjutan. Penyusunan peraturan tersebut telah dilaksanakan dengan beberapa kali pertemuan yang melibatkan stake holder terkait dan para pelaksana layanan rehabilitasi baik dilingkungan BNN maupun mitra BNN. Untuk menyelaraskan peraturan yang telah disusun dengan peraturan terkait lainnya dibidang rehabilitasi maka dilaksanakan rapat harmonisasi, pada Selasa 4 Oktober 2022.
“Kebijakan nasional dan kebijakan teknis dirumuskan menjadi sebuah Rancangan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan guna memberikan kepastian hukum dan payung hukum dalam seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan dari Kedeputian Bidang Rehabilitasi,” ungkap Direktur Pascarehabilitasi BNN, dr. Farid Amansyah, Sp.PD.
Sejumlah stakeholder duduk bersama dalam rapat ini antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet RI, Direktorat Hukum BNN, Balai Besar Rehabilitasi, BNN Provinsi DKI Jakarta dan semua direktorat yang berada di bawah Deputi Bidang Rehabilitasi. Kehadiran para stakeholder membantu dalam merancang, menganalisa serta memberikan saran dan masukan agar peraturan ini tidak tumpang tindih dan selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Melalui pertemuan harmonisasi ini diharapkan dapat membuat payung hukum yang komprehensif khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan keseragaman dan keselarasan dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi baik yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi maupun masyarakat untuk menjamin mutu layanan rehabilitasi yang diberikan.
Biro Humas dan Protokol BNN RI