
Kehadiran suatu Negara dalam sebuah forum internasional sangat menentukan langkah serta kebijakan sebuah Negara dalam menghadapi satu permasalahan dunia. Hal itu juga menjadi tolak ukur kedaulatan sebuah Negara dalam menyikapi permasalahan yang menjadi issue dunia, yang juga terjadi di wilayah kedaulatannya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Infonesia (BNN RI), Dr. Petrus Reinhard Golose, pernah mengungkapkan kekecewaan Pemerintah Indonesia atas hasil pemungutan suara rekomendasi WHO-Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) terkait penghapusan ganja dan resin ganja dari schedule IV Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961.
Kekecewaan tersebut disampaikan Kepala BNN RI saat mewakili Indonesia pada pertemuan 7th ASEAN Ministerial Meeting on Drugs Matter (AMMD) yang dihadiri secara virtual 10 Oktober 2021 silam. Keputusan rekomendasi tersebut menjadi pecutan bagi Indonesia untuk kembali mencalonkan diri dalam keanggotaan Commission on Narcotic Drugs (CND) periode 2024-2027.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI, Irjen. Pol. Drs. Puji Sarwono, mengatakan Indonesia telah resmi mencalonkan diri sebagai anggota CND dan tahun 2022 ini adalah waktu bagi Indonesia untuk mulai mengkampanyekan kandidasi keanggotaannya.
“Sejumlah langkah telah kami susun, diantaranya Berkoordinasi dengan Setditjen Multilateral dan Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS) Kementerian Luar Negeri, untuk mendapat asistensi terkait upaya Indonesia dalam proses kampanye”, ujar Drs. Puji Sarwono pada pembukaan Konsinyering Penyusunan Materi The 65th Session CND, Yogyakarta, Selasa (12/1).
Upaya lain yang akan dilakukan BNN RI adalah melakukan pendekatan serta Courtessy Call dengan para duta besar negara yang tergabung dalam Economic and Social Council (ECOSOC) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). BNN RI juga berencana akan menggelar eksebisi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada pertemuan ECOSOC di Kantor PBB, New York, Amerika Serikat, pada April 2022 mendatang.
“Terkait langkah-langkah yang akan kami lakukan, pada diskusi kali ini, kami meminta masukan, terutama berkaitan dengan teknis pelaksanaan mengingat kondisi pandemi covid-19 yang tengah melanda dunia serta anggaran yang terbatas”, imbuhnya.
Sebelumnya Drs. Puji Sarwono menjelaskan bahwa Indonesia telah 5 kali menjadi anggota CND, yakni pada periode 1973-1981, periode 1986-1993, periode 1996-1999, periode 2002-2005 dan periode 2014-2017. Ia menambahkan saat ini tercatat, ada 5 negara Asia Pasific yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota CND, yakni India, Indonesia, Singapura, Qatar serta Cina. Sementara itu, Indonesia telah berhasil mengantongi dukungan dari beberapa Negara, diantaranya Kanada, Rusia, Brazil, Bolivia, serta Madagaskar.
“Kehadiran Indonesia pada sidang CND ini sangat penting, agar dapat mengusulkan draft resolusi, serta memberikan suara terkait kebijakan penggolongan narkoba, melakukan pengawasan internasional serta memonitor perkembangan situasi narkoba di dunia”, ujar Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI. (VDY)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar