Sangat disadari bahwa kurungan penjara tak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Narkoba. Hal ini diakui banyak pihak khususnya aparat penegak hukum. Bahkan hukuman paling tinggi, yaitu hukuman mati pun tak juga mematikan langkah bandar Narkoba untuk tetap beroperasi walau raga terkurung jeruji. Mengatasi hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam penanganan permasalahan Narkotika, sejak tahun 2012 telah memberlakukan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus-kasus kejahatan narkotika yang berhasil diungkap.Dengan berdasar pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, seluruh aset bandar Narkoba dirampas oleh negara. Para bandar nyatanya lebih takut hartanya dirampas ketimbang dikurung di penjara. Kehilangan harta membuat mereka tak lagi dapat berkutik dan bermain mata dengan oknum penegak hukum.Bandar pun tak hilang akal. Menurut Konsultan Hukum dan Praktisi Pelacakan Aset, Paku Utama, PhD., seringkali pelaku pencucian uang memutar uang hasil bisnis narkotika melalui bisnis money changer agar tidak dapat dilacak. Oleh karena itu dibutuhkan ketelitian dalam mengungkap kasus TPPU. Hal tersebut disampaikan Paku saat menjadi Narasumber pada acara Bimbingan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan oleh Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan BNN, di Hotel Aston, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (24/9).Nyatanya banyak kasus TPPU hasil bisnis narkotika yang diungkap melibatkan perusahaan money changer. Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, S.H., menegaskan kepada para penyidik agar tidak hanya mengungkap kasus saja tetapi juga ikut mengawal proses hukum tersebut mulai dari P21, vonis, dan inkcraht, hingga aset sitaan dapat digunakan kembali untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).Lebih lanjut Heru menyampaikan harapan besarnya kepada para penyidik agar bekerja lebih optimal dalam mengungkap kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana Narkotika. “Banyak harapan Saya dari TPPU ini, karena ujung dari penyelidikan kejahatan ini (Narkoba) adalah TPPU, memiskinkan bandar agar tak dapat lagi bermain”, ujarnya.Tentu saja dalam implementasi penegakan hukum yang berkaitan dengan TPPU, BNN tidak dapat melakukannya sendiri, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam jasa keuangan.Melalui penegakan hukum TPPU dari tindak pidana Narkotika yang optimal diharapkan dapat memiliki dampak positif dalam upaya pemberantasan Narkoba di Indonesia.#stopnarkobaHUMAS BNN
Berita Utama
DELIK TPPU KASUS NARKOTIKA, UJUNG TOMBAK PEMBERANTASAN NARKOBA
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
