Skip to main content
Berita Utama

DELIK TPPU KASUS NARKOTIKA, UJUNG TOMBAK PEMBERANTASAN NARKOBA

Oleh 24 Sep 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sangat disadari bahwa kurungan penjara tak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Narkoba. Hal ini diakui banyak pihak khususnya aparat penegak hukum. Bahkan hukuman paling tinggi, yaitu hukuman mati pun tak juga mematikan langkah bandar Narkoba untuk tetap beroperasi walau raga terkurung jeruji. Mengatasi hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam penanganan permasalahan Narkotika, sejak tahun 2012 telah memberlakukan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus-kasus kejahatan narkotika yang berhasil diungkap.Dengan berdasar pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, seluruh aset bandar Narkoba dirampas oleh negara. Para bandar nyatanya lebih takut hartanya dirampas ketimbang dikurung di penjara. Kehilangan harta membuat mereka tak lagi dapat berkutik dan bermain mata dengan oknum penegak hukum.Bandar pun tak hilang akal. Menurut Konsultan Hukum dan Praktisi Pelacakan Aset, Paku Utama, PhD., seringkali pelaku pencucian uang memutar uang hasil bisnis narkotika melalui bisnis money changer agar tidak dapat dilacak. Oleh karena itu dibutuhkan ketelitian dalam mengungkap kasus TPPU. Hal tersebut disampaikan Paku saat menjadi Narasumber pada acara Bimbingan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan oleh Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan BNN, di Hotel Aston, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (24/9).Nyatanya banyak kasus TPPU hasil bisnis narkotika yang diungkap melibatkan perusahaan money changer. Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, S.H., menegaskan kepada para penyidik agar tidak hanya mengungkap kasus saja tetapi juga ikut mengawal proses hukum tersebut mulai dari P21, vonis, dan inkcraht, hingga aset sitaan dapat digunakan kembali untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).Lebih lanjut Heru menyampaikan harapan besarnya kepada para penyidik agar bekerja lebih optimal dalam mengungkap kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana Narkotika. “Banyak harapan Saya dari TPPU ini, karena ujung dari penyelidikan kejahatan ini (Narkoba) adalah TPPU, memiskinkan bandar agar tak dapat lagi bermain”, ujarnya.Tentu saja dalam implementasi penegakan hukum yang berkaitan dengan TPPU, BNN tidak dapat melakukannya sendiri, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam jasa keuangan.Melalui penegakan hukum TPPU dari tindak pidana Narkotika yang optimal diharapkan dapat memiliki dampak positif dalam upaya pemberantasan Narkoba di Indonesia.#stopnarkobaHUMAS BNN

Baca juga:  Para Pecandu Narkoba Jangan Takut Untuk Melapor

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel