Senin, 17 Juni 2013, JAKARTA – Akibat dekriminalisasi tidak berjalan, Lapas menjadi korban dan kebanjiran tahanan penyalah guna narkoba akibat dari putusan hakim yang menghukum penyalah guna narkoba dengan hukuman pidana. Kalau Dekriminalisasi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, seharusnya para penyalah guna itu dapat diberi hukuman berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana seperti yang terjadi selama ini.Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, di hadapan sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri, di Kementerian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) RI, Senin (17/6).Selanjutnya Anang menjelaskan, berbagai aspek yang menjadi keprihatinan bersama dan harus mendapatkan pemikiran serta langkah konkret agar permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik, Pertama – tama kita harus merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum. Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan men – dekriminalisasikan dan men – depenalisasikan penyalahguna narkoba, ujar Anang.Dalam kerangka dekriminalisasi, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, penempatan tempat rehabilitasi kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Keputusan hakim dapat memutuskan dan menempatkan pengguna narkotika untuk mejalani pengobatan atau perawatan, masa menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, Penjatuhan Hukuman rehabilitasi lebih sesuai karena khusus bagi pengguna atau pecandu narkoba hukuman rehabilitasi lebih berat dari hukuman pidana, pengguna narkoba tidak mengenal efek jera apabila dipidana, tandas Anang.Sedangkan depenalisasi adalah perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, Namun apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tersebut tidak dituntut pidana, jelas Anang.Menurut mantan Gubernur Akpol ini, Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalah guna narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari 4 juta ini hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi. (pas)
Berita Utama
Dekriminalisasi Tidak Jalan Lapas Jadi Korban
Terkini
-
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 03 Nov 2025 -
AUDIENSI DI BNN, KAHMI TAWARKAN DUKUNGAN JARINGAN NASIONAL UNTUK CEGAH NARKOBA 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
