Senin, 17 Juni 2013, JAKARTA – Akibat dekriminalisasi tidak berjalan, Lapas menjadi korban dan kebanjiran tahanan penyalah guna narkoba akibat dari putusan hakim yang menghukum penyalah guna narkoba dengan hukuman pidana. Kalau Dekriminalisasi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, seharusnya para penyalah guna itu dapat diberi hukuman berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana seperti yang terjadi selama ini.Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, di hadapan sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri, di Kementerian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) RI, Senin (17/6).Selanjutnya Anang menjelaskan, berbagai aspek yang menjadi keprihatinan bersama dan harus mendapatkan pemikiran serta langkah konkret agar permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik, Pertama – tama kita harus merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum. Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan men – dekriminalisasikan dan men – depenalisasikan penyalahguna narkoba, ujar Anang.Dalam kerangka dekriminalisasi, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, penempatan tempat rehabilitasi kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Keputusan hakim dapat memutuskan dan menempatkan pengguna narkotika untuk mejalani pengobatan atau perawatan, masa menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, Penjatuhan Hukuman rehabilitasi lebih sesuai karena khusus bagi pengguna atau pecandu narkoba hukuman rehabilitasi lebih berat dari hukuman pidana, pengguna narkoba tidak mengenal efek jera apabila dipidana, tandas Anang.Sedangkan depenalisasi adalah perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, Namun apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tersebut tidak dituntut pidana, jelas Anang.Menurut mantan Gubernur Akpol ini, Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalah guna narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari 4 juta ini hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi. (pas)
Berita Utama
Dekriminalisasi Tidak Jalan Lapas Jadi Korban
Terkini
-
1,3 TON KETAMIN HASIL OPERASI TERPADU DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU DIMUSNAHKAN, SELAMATKAN LEBIH DARI ENAM JUTA JIWA 12 Agu 2026 -
BNN, KEMENSOS, KEMENKES, DAN KEMENAKER SATU VISI DALAM PEMULIHAN BERKELANJUTAN 12 Agu 2026 -
TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, MENSOS DAN MENKES APRESIASI FASILITAS, DORONG PENGUATAN LAYANAN 12 Agu 2026 -
BNN FASILITASI SEKOLAH RAKYAT RINTISAN, WUJUD NYATA KOLABORASI LINTAS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA 12 Agu 2026 -
BNN BERSAMA TIGA KEMENTERIAN SINERGIKAN REHABILITASI HINGGA AKSES KERJA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 12 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI DORONG LAYANAN PEMULIHAN YANG BERKELANJUTAN 11 Agu 2026 -
BNN AJAK 4.800 MAHASISWA BARU UPNVJ BELA NEGARA DARI KEJAHATAN NARKOTIKA 10 Agu 2026
Populer
- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- SOFT ENTRY MEETING BPK, BNN SIAP DIAUDIT DEMI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 14 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026
