Skip to main content
Berita Utama

Dekriminalisasi Tidak Jalan Lapas Jadi Korban

Oleh 17 Jun 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Senin, 17 Juni 2013, JAKARTA – Akibat dekriminalisasi tidak berjalan, Lapas menjadi korban dan kebanjiran tahanan penyalah guna narkoba akibat dari putusan hakim yang menghukum penyalah guna narkoba dengan hukuman pidana. Kalau Dekriminalisasi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, seharusnya para penyalah guna itu dapat diberi hukuman berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana seperti yang terjadi selama ini.Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, di hadapan sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri, di Kementerian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) RI, Senin (17/6).Selanjutnya Anang menjelaskan, berbagai aspek yang menjadi keprihatinan bersama dan harus mendapatkan pemikiran serta langkah konkret agar permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik, Pertama – tama kita harus merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum. Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan men – dekriminalisasikan dan men – depenalisasikan penyalahguna narkoba, ujar Anang.Dalam kerangka dekriminalisasi, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, penempatan tempat rehabilitasi kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Keputusan hakim dapat memutuskan dan menempatkan pengguna narkotika untuk mejalani pengobatan atau perawatan, masa menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, Penjatuhan Hukuman rehabilitasi lebih sesuai karena khusus bagi pengguna atau pecandu narkoba hukuman rehabilitasi lebih berat dari hukuman pidana, pengguna narkoba tidak mengenal efek jera apabila dipidana, tandas Anang.Sedangkan depenalisasi adalah perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, Namun apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tersebut tidak dituntut pidana, jelas Anang.Menurut mantan Gubernur Akpol ini, Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalah guna narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari 4 juta ini hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi. (pas)

Baca juga:  Sosialisasi Narkotika Jenis Baru Melalui Dialog Interaktif Lewat Radio Erte FM

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel