Senin, 17 Juni 2013, JAKARTA – Akibat dekriminalisasi tidak berjalan, Lapas menjadi korban dan kebanjiran tahanan penyalah guna narkoba akibat dari putusan hakim yang menghukum penyalah guna narkoba dengan hukuman pidana. Kalau Dekriminalisasi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, seharusnya para penyalah guna itu dapat diberi hukuman berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana seperti yang terjadi selama ini.Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, di hadapan sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri, di Kementerian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) RI, Senin (17/6).Selanjutnya Anang menjelaskan, berbagai aspek yang menjadi keprihatinan bersama dan harus mendapatkan pemikiran serta langkah konkret agar permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik, Pertama – tama kita harus merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum. Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan men – dekriminalisasikan dan men – depenalisasikan penyalahguna narkoba, ujar Anang.Dalam kerangka dekriminalisasi, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, penempatan tempat rehabilitasi kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Keputusan hakim dapat memutuskan dan menempatkan pengguna narkotika untuk mejalani pengobatan atau perawatan, masa menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, Penjatuhan Hukuman rehabilitasi lebih sesuai karena khusus bagi pengguna atau pecandu narkoba hukuman rehabilitasi lebih berat dari hukuman pidana, pengguna narkoba tidak mengenal efek jera apabila dipidana, tandas Anang.Sedangkan depenalisasi adalah perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, Namun apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tersebut tidak dituntut pidana, jelas Anang.Menurut mantan Gubernur Akpol ini, Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalah guna narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari 4 juta ini hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi. (pas)
Berita Utama
Dekriminalisasi Tidak Jalan Lapas Jadi Korban
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
