Skip to main content
Berita Utama

Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba di Provinsi Aceh

Oleh 07 Apr 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Banda Aceh – Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan pemerintah Aceh mendukung keputusan pemerintah dalam menghukum mati para bandar dan pengedar narkotika. Karena kejahatan narkoba merusak generasi bangsa dan menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat.Siapapun mereka, hukuman tegas harus diberikan karena itu merupakan simbol kedaulatan bangsa dan demi masa depan generasi muda kita. Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam Upacara Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba pada tahun 2015, kerjasama BNN Provinsi Aceh bersama Forum Koordinasi Pemerintah Aceh, yang digelar di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin 6 April 2015.Hadir dalam acara tersebut Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haytar dan Forum Koordinasi Pemerintah Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejati Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh, Ketua Majlis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh, Para Rektor Universitas, Bupati dan Walikota Se-Aceh, Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pejabat TNI/POLRI, Organisasi Massa, LSM, Pemuda, Siswa, Mahasiswa dan Masyarakat Umum, unsur BUMD/Swasta dan Insan Pers.Pemerintah Aceh juga sangat mendukung upaya penyelamatan korban penyalahguna narkoba melalui program rehabilitasi. Saya berpesan, agar masyarakat Aceh dapat memberikan dukungan penuh, sehingga cita-cita membebaskan Aceh dari narkoba bisa berjalan dengan baik. Dengan bebas dari narkoba, Insya Allah kita akan mampu menghasilkan generasi muda Aceh berkualitas calon pemimpin bangsa yang terbaik.Gubernur Aceh juga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan narkoba yang ada di lingkungannya. Pemberantasan kejahatan narkoba ini, bukan hanya tugas BNN dan Polri tetapi tugas kita bersama. Penanganan narkoba harus ditangani secara serius, sistematis, terukur dan komprehensif, karena narkoba akan menghancurkan seluruh sendi kehidupan masyarakat.Lebih lanjut Gubernur Aceh mengatakan, bahwa saat ini peredaran gelap narkoba di Aceh tidak hanya terjadi di kota-kota, tapi sudah sampai desa-desa. “Tentu, kondisi ini sangat miris disaat kita sedang membangun Aceh kemudian adanya ancaman bahaya narkoba ditengah-tengah masyarakat Aceh.Gubernur Zaini Abdullah mengharapkan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk sama-sama mencegah, merebilitasi korban penyalahguna narkoba dan memerangi bandar narkoba. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing agar segera melaporkan kepada penegak hukum.Gubernur Aceh juga menyebutkan, dalam mencegah bahaya narkoba harus ada kurikulum pendidikan khusus tentang pendidikan pencegahan dini narkoba di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan. “Narkoba merusak daya pikir, semangat bekerja rendah, fisik tidak sehat, jiwa rusak, tindakan kriminal meningkat”, ujarnya.Pernyataan Sikap Dukungan Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 penyalahgunaan narkoba tahun 2015 di provinsi Aceh dibacakan oleh Ketua KPNI Aceh, sedangkan Pernyataan Deklarasi dibacakan oleh Kadis Kesehatan Aceh.Kepala BNNP Aceh: Jangan Takut untuk MelaporSementara itu, Kepala BNN Provinsi Aceh, Kombes Pol Drs. Armensyah Thay mengajak seluruh masyarakat Aceh, jika ada keluarga yang sudah menjadi korban penyalaguna narkoba untuk melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL.IPWL merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Intitusi atau lembaga ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 55.Sebagaimana kita diketahui, sejak dua tahun terakhir, fokus penanganan penyalahguna Narkoba berbalik arah. Rehabilitasi merupakan langkah jitu dalam upaya menekan angka prevalensi penyalahguna Narkoba. “Jangan takut untuk melaporkan diri, korban penyalahguna narkoba tidak akan dipenjara tapi akan diobati dan dipulihkan agar bisa sebuh kembali baik melalui Rawat Jalan maupun Rawat Inap.Untuk Instansi Rawat Inap di Aceh sudah ada Lapas Klas II A Banda Aceh, Lapas Klas III Narkotika Langsa, SPN Seulawah dan Rindam Iskandar Muda.Sedangkan untuk Instansi Rawat Jalan meliputi; RSU Dr. Zainoel Abdin, RSU Meuraxa (Kota Banda Aceh, RSU Langsa, RSU Sabang, RSUD Kota Subulussalam, RSU Kutacane, RSUD dr. Zubir Mahmud (Idi Rayeuk, Aceh Timur), RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, RSUD Aceh Singkil, RSU Dr. H. Yulidin Away (Aceh Selatan), dan RSUD Tgk. Abdullah Syafii Beureuneun (Kabupaten Pidie), RSU Teungku Peukan (Aceh Barat Daya), RSUM Lapangan (Aceh Tamiang), RSUD Nagan Raya, RSUD Bener Meriah, RSUD Kabupaten Aceh Jaya, RSUD Pidie Jaya, dan Pukesmas Kota Sigli. (SA)

Baca juga:  Ketegangan Warnai Babak Final Kejuaraan Tenis Meja Internasional Smash on Drugs 2023

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel