Seorang penyidik senior di Gianyar Bali, AKP Eko menyadari kekeliruan dalam paradigma penanganan penyalah guna narkoba dengan pendekatan prinsip tangkap penjarakan. Menurutnya hal ini justru sama saja memanjakan para bandar untuk tetap meluaskan pasar narkoba. Dilematis memang, di satu sisi, menangkap adalah ukuran prestasi seorang penegak hukum, tapi di sisi lainnya hal ini tidak menyelesaikan permasalahan narkoba, apalagi yang ditangkap itu adalah penyalahguna narkoba, kata Eko saat mengutarakan pendapatnya dalam diskusi fokus antara BNN dengan penegak hukum dan LSM pegiat anti narkoba di Bali, Kamis (22/11). Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan, bahwa proses dekriminalisasi terhadap penyalah guna narkoba memang berada di tangan hakim. Namun proses ini berawal dari penyidik, di mana penyidik memiliki diskresi untuk memilah-milah mana yang terindikasi jaringan mana yang hanya penyalah guna narkoba. Terkait dengan prestasi, pada dasarnya menempatkan penyalah guna narkoba ke panti rehabilitasi bukan penjara dari level penyidikan juga merupakan prestasi yang tinggi karena langkah tersebut dapat menyelematkan masa depan penyalahguna narkoba yang sudah kehilangan masa lalu dan masa kini. Terkait dengan penetapan status penyalah guna narkoba murni atau terlibat jaringan, Eko sangat setuju agar komisi asesmen ini benar-benar dibentuk dan segera beroperasi. Menurutnya, urgensi komisi asesmen sudah sangat penting karena sudah cukup banyak kasus terjadi, dan dibutuhkan langkah yang tepat agar paradigma baru benar-benar dapat teraktualisasikan dalam proses hukum di negeri ini. (bk)
Berita Utama
Budaya ‘Tangkap Penjarakan Penyalah Guna’, Sama Saja Manjakan Bandar Luaskan Pasar
Terkini
-
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025 -
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025 -
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025
Populer
- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025
