Seorang penyidik senior di Gianyar Bali, AKP Eko menyadari kekeliruan dalam paradigma penanganan penyalah guna narkoba dengan pendekatan prinsip tangkap penjarakan. Menurutnya hal ini justru sama saja memanjakan para bandar untuk tetap meluaskan pasar narkoba. Dilematis memang, di satu sisi, menangkap adalah ukuran prestasi seorang penegak hukum, tapi di sisi lainnya hal ini tidak menyelesaikan permasalahan narkoba, apalagi yang ditangkap itu adalah penyalahguna narkoba, kata Eko saat mengutarakan pendapatnya dalam diskusi fokus antara BNN dengan penegak hukum dan LSM pegiat anti narkoba di Bali, Kamis (22/11). Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan, bahwa proses dekriminalisasi terhadap penyalah guna narkoba memang berada di tangan hakim. Namun proses ini berawal dari penyidik, di mana penyidik memiliki diskresi untuk memilah-milah mana yang terindikasi jaringan mana yang hanya penyalah guna narkoba. Terkait dengan prestasi, pada dasarnya menempatkan penyalah guna narkoba ke panti rehabilitasi bukan penjara dari level penyidikan juga merupakan prestasi yang tinggi karena langkah tersebut dapat menyelematkan masa depan penyalahguna narkoba yang sudah kehilangan masa lalu dan masa kini. Terkait dengan penetapan status penyalah guna narkoba murni atau terlibat jaringan, Eko sangat setuju agar komisi asesmen ini benar-benar dibentuk dan segera beroperasi. Menurutnya, urgensi komisi asesmen sudah sangat penting karena sudah cukup banyak kasus terjadi, dan dibutuhkan langkah yang tepat agar paradigma baru benar-benar dapat teraktualisasikan dalam proses hukum di negeri ini. (bk)
Berita Utama
Budaya ‘Tangkap Penjarakan Penyalah Guna’, Sama Saja Manjakan Bandar Luaskan Pasar
Terkini
- ERATKAN KERJA SAMA, KEPALA BNN RI AUDIENSI KE LEMHANNAS 14 Jan 2025
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- BNN GELAR PERTEMUAN AWAL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 BERSAMA BPK 13 Jan 2025
- HASIL NILAI AKHIR SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL T.A. 2024 09 Jan 2025
- MEMPERERAT SILATURAHMI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN BUPATI SAMBAS 08 Jan 2025
- LANTIK PEJABAT TINGGI MADYA DAN PRATAMA, KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN STRATEGIS PADA TIGA JABATAN KRUSIAL 08 Jan 2025
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
- HASIL NILAI AKHIR SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL T.A. 2024 09 Jan 2025