Skip to main content
Berita Utama

BNNP DKI Luncurkan Call Center 106

Oleh 10 Jun 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Upaya rehabilitasi 100 ribu penyalah guna narkoba akan berjalan lancar jika pemerintah mempertajam kreativitasnya baik dalam merancang program maupun melengkapi sarana yang dibutuhkan. BNNP DKI Jakarta akhirnya berhasil meluncurkan Call Center 106, yang dapat memberikan askes pada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan informasi tentang masalah narkoba, serta melaporkan keluarga atau kerabatnya yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba.Call center 106 secara resmi diluncurkan oleh Wagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Gedung Puri Adhya Garini, Halim, Jakarta Timur, Selasa (9/6) dalam sebuah rangkaian kegiatan Gerakan Perempuan Peduli Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Generasi Emas, Generasi Sehat Tanpa Narkoba. Sesaat setelah peluncuran saluran telepon ini, Wagub DKI langsung mencoba menggunakan sambungan telepon ini untuk berhubungan dengan operator yang bertugas.Kepala BNNP DKI Jakarta, Ali Johardi mengatakan angka 106 memiliki makna tersendiri. Angka tersebut, diambil dari UU No.35 Tahun 2009, yaitu pasal 106, di mana pasal tersebut menguraikan tentang hak-hak masyarakat dalam upaya P4GN. Hak-hak tersebut antara lain mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana narkoba. Selain itu juga masyarakat berhak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab pada penegak hukum yang menangani kasus narkoba.Dengan adanya call center ini, Kepala BNNP DKI menyampaikan ekspektasinya pada masyarakat agar proaktif untuk melaporkan diri jika ada keluarga, atau rekannya yang mengalami masalah adiksi narkoba ke IPWL agar mereka segera ditangani dengan proporsional melalui rehabilitasi.

Baca juga:  KORPRI Wujudkan ASN BNN Yang Berintegritas Serta Pegang Teguh Pancasila Dan NKRI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel