Upaya rehabilitasi 100 ribu penyalah guna narkoba akan berjalan lancar jika pemerintah mempertajam kreativitasnya baik dalam merancang program maupun melengkapi sarana yang dibutuhkan. BNNP DKI Jakarta akhirnya berhasil meluncurkan Call Center 106, yang dapat memberikan askes pada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan informasi tentang masalah narkoba, serta melaporkan keluarga atau kerabatnya yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba.Call center 106 secara resmi diluncurkan oleh Wagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Gedung Puri Adhya Garini, Halim, Jakarta Timur, Selasa (9/6) dalam sebuah rangkaian kegiatan Gerakan Perempuan Peduli Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Generasi Emas, Generasi Sehat Tanpa Narkoba. Sesaat setelah peluncuran saluran telepon ini, Wagub DKI langsung mencoba menggunakan sambungan telepon ini untuk berhubungan dengan operator yang bertugas.Kepala BNNP DKI Jakarta, Ali Johardi mengatakan angka 106 memiliki makna tersendiri. Angka tersebut, diambil dari UU No.35 Tahun 2009, yaitu pasal 106, di mana pasal tersebut menguraikan tentang hak-hak masyarakat dalam upaya P4GN. Hak-hak tersebut antara lain mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana narkoba. Selain itu juga masyarakat berhak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab pada penegak hukum yang menangani kasus narkoba.Dengan adanya call center ini, Kepala BNNP DKI menyampaikan ekspektasinya pada masyarakat agar proaktif untuk melaporkan diri jika ada keluarga, atau rekannya yang mengalami masalah adiksi narkoba ke IPWL agar mereka segera ditangani dengan proporsional melalui rehabilitasi.
Berita Utama
BNNP DKI Luncurkan Call Center 106
Terkini
-
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
