Skip to main content
Artikel

BNNP Bali Manfaatkan Lapas Narkoba Bangli Sebagai Tempat Rehabilitasi Napi Narkotika

Oleh 23 Jun 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Provinsi Bali termasuk daerah di Indonesia yang rawan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sebab itu sangat butuh penanganan yang serius dalam mengatasi permasalahan tersebut. Mengingat amanat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada BNN serta instansi terkait lainnya di bidang rehabilitasi untuk melaksanakan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Untuk itu, tahun 2015 telah dicanangkan sebagai Tahun Pelayanan Rehabilitasi bagi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. BNNP Bali pun mendapatkan target untuk merehabilitasi 2083 orang baik rawat jalan maupun rawat inap.Salah satu upaya yang di lakukan oleh BNNP Bali adalah mengajak instansi terkait seperti, Lapas, RSU/D, Rindam dan SPN untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi.Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Bali, Kombes Pol Drs. I Putu Gede Suastawa SH. disela-sela koordinasi ke Lapas narkotika Bangli pada hari Senin, (22/06). Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali (Drs. I Gusti Kompiang Adnyana MM, Kepala Divisi Pemasyarakatan (I Nyoman Putra Surya Atmaja, Bc.IP.,SH.,MH), Kapolsek Susut, AKP I Gusti Ngurah Yudistira, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bangli,Bambang Mariyanto, Kalapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar Sujonggo, Kapolres Bangli AKBP Danang Beny K SIk, serta Kalapas kelas II B Tabanan Ida Bagus Ardana Bc. IP.,SH.Drs. I Putu Gede Suastawa,SH Menyampaikan bahwa untuk mendukung program rehabilitasi ,maka BNN memanfaatkan lembaga non rehabilitasi di lingkungan lembaga/instansi pemerintah dengan guna mendayagunakan fasilitas layanan kesehatan dan layanan sosial untuk rawat jalan dan rawat inap bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Mengingat permasalahan Narkotika merupakan tanggung jawab seluruh Kementerian dan Lembaga termasuk TNI dan Polri, serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selain itu, rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam koordinasi ini lebih dibahas tentang rencana pembukaan Lapas Narkotika Bangli menjadi tempat rehabilitasi napi narkotika. Minimal 3-6 Bulan sebelum dibebaskan napi akan menjalani rehabilitasi untuk pemulihannya. Rencananya rehabilitasi ini akan dibuka pertanggal 2 Juli 2015.

Baca juga:  STRAIGHT EDGE, GAYA POSITIF ANAK PUNK

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel