Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja kembali mengagalkan peredaran Narkotika Golongan I Jenis Karisoprodol (PCC), sebanyak 937 (sembilan ratus tiga puluh tujuh) butir Pil PCC dan 2002 (dua ribu dua) butir Pil yang belum diketahui jenisnya diamankan pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 sekira pukul 11.25 wita. Pengungkapan ini menambah rentetan pengungkapan kasus PCC yang berhasil diungkap oleh BNNK Tana Toraja. Sebelumnya pada tanggal 12 April dan 15 April 2018 BNNK Tana Toraja telah berhasil menangkap 2 (dua) orang wanita dengan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Karisoprodol (PCC) sebanyak 1287 butir.Penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki bernama HS (29) di Jalan Poros Makale-Rantepao tepatnya di Rantelemo, Makale Utara, Tana Toraja. HS diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli Narkotika Jenis Karisoprodol (PCC) yang dibawa HS dari Makassar ke Tana Toraja menggunakan sepeda motor. Petugas BNNK Tana Toraja kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka HS dan menemukan tiga paket narkotika yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam milik HS. Satu paket Narkotika milik HS dikemas dalam plastik bening ukuran besar dan dua paket narkotika lain dikemas dalam tempat obat berwarna putih.Menurut pengakuan, HS membeli narkotika jenis karisoprodol (PCC) sebanyak 937 butir dan 2002 butir pil yang belum diketahui jenisnya di dua tempat yang berbeda di Kota Makassar seharga Rp 8.200.000,00. Rencananya HS akan menjual narkotika tersebut kepada pembeli di Toraja dengan keuntungan Rp 2.400.000,00. BNNK Tana Toraja telah mengetahui identitas penjual Narkotika Gol I Jenis Karisoprodol yang berada di Makassar dan telah berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan untuk terus melakukan pengembangan dan pengejaran. Atas perbuatannya tersangka HS diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 Tahun.Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja menghimbau masyarakat Toraja untuk tidak tergiur dengan keuntungan yang didapatkan dari jual-beli narkotika, resiko yang dihadapi yaitu pidana mati dan penjara minimal 6 tahun tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan. Pikirkan terlebih dahulu keluarga yang terlantar dan stigma negatif yang diterima apabila dipenjara karena terlibat kasus narkotika. BNNK Tana Toraja tidak akan segan menindak para pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Tidak lupa Kepala BNNK Tana Toraja mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tana Toraja yang telah memberikan informasi untuk mengungkap kasus peredaran narkotika ini. #stopnarkoba
Berita Utama
BNNK Tana Toraja Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Karisoprodol (PCC)
Terkini
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025