Skip to main content
Berita Utama

BNNK Tana Toraja Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Karisoprodol (PCC)

Oleh 30 Apr 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja kembali mengagalkan peredaran Narkotika Golongan I Jenis Karisoprodol (PCC), sebanyak 937 (sembilan ratus tiga puluh tujuh) butir Pil PCC dan 2002 (dua ribu dua) butir Pil yang belum diketahui jenisnya diamankan pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 sekira pukul 11.25 wita. Pengungkapan ini menambah rentetan pengungkapan kasus PCC yang berhasil diungkap oleh BNNK Tana Toraja. Sebelumnya pada tanggal 12 April dan 15 April 2018 BNNK Tana Toraja telah berhasil menangkap 2 (dua) orang wanita dengan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Karisoprodol (PCC) sebanyak 1287 butir.Penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki bernama HS (29) di Jalan Poros Makale-Rantepao tepatnya di Rantelemo, Makale Utara, Tana Toraja. HS diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli Narkotika Jenis Karisoprodol (PCC) yang dibawa HS dari Makassar ke Tana Toraja menggunakan sepeda motor. Petugas BNNK Tana Toraja kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka HS dan menemukan tiga paket narkotika yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam milik HS. Satu paket Narkotika milik HS dikemas dalam plastik bening ukuran besar dan dua paket narkotika lain dikemas dalam tempat obat berwarna putih.Menurut pengakuan, HS membeli narkotika jenis karisoprodol (PCC) sebanyak 937 butir dan 2002 butir pil yang belum diketahui jenisnya di dua tempat yang berbeda di Kota Makassar seharga Rp 8.200.000,00. Rencananya HS akan menjual narkotika tersebut kepada pembeli di Toraja dengan keuntungan Rp 2.400.000,00. BNNK Tana Toraja telah mengetahui identitas penjual Narkotika Gol I Jenis Karisoprodol yang berada di Makassar dan telah berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan untuk terus melakukan pengembangan dan pengejaran. Atas perbuatannya tersangka HS diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 Tahun.Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja menghimbau masyarakat Toraja untuk tidak tergiur dengan keuntungan yang didapatkan dari jual-beli narkotika, resiko yang dihadapi yaitu pidana mati dan penjara minimal 6 tahun tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan. Pikirkan terlebih dahulu keluarga yang terlantar dan stigma negatif yang diterima apabila dipenjara karena terlibat kasus narkotika. BNNK Tana Toraja tidak akan segan menindak para pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Tidak lupa Kepala BNNK Tana Toraja mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tana Toraja yang telah memberikan informasi untuk mengungkap kasus peredaran narkotika ini. #stopnarkoba

Baca juga:  Wadah Sosialisasi Rehabilitasi Melalui ARENA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel