BANDAR KHALIFAH: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Advokasi tentang Implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 kepada Instansi Pemerintah bertempat di Kantor Camat Bandar Khalifah, Selasa (15/4/2014). Acara ini antara lain dihadiri oleh Kepala BNNK Serdang Bedagai Luhut Mawardi Sihombing, Kasie Pencegahan BNNK Serdang Bedagai Janter Sinambela, dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Bandar Khalifah Parel Manalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjadi tugas pokok BNN.Menurut Luhut Mawardi Sihombing, Inpres nomor 12 Tahun 2011 berisi tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN Tahun 2011-2015. Sesuai dengan amanat Inpres tersebut, kegiatan ini ditujukan agar aparat pemerintah memiliki pola pikir sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Hasil akhirnya diharapkan terselenggara rencana aksi bidang pencegahan yaitu menjadikan aparat pemerintahan memiliki pola pikir dan sikap untuk menolak peredaran narkoba, ujar Sihombing.Dalam sesi diskusi mencuat harapan peserta agar BNN tidak hanya menggelar advokasi maupun penyuluhan hanya berhenti hingga tingkat kecamatan saja. Selain itu terungkap juga bahwa sebagian warga masih takut untuk direhabilitasi karena mengira biayanya sangat mahal.Menanggapi hal tersebut Sihombing mengatakan bahwa warga yang ingin direhabilitasi tidak akan dikenakan biaya apapun. Tahun ini, katanya, BNN mencanangkan tahun penyelamatan pengguna Narkoba. Penyalahguna Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Penyalahguna yang melaporkan diri tidak akan dipenjarakan, tapi direhabilitasi. Balai rehabilitasi milik BNN ini sangat berbeda dengan penjara, ungkapnya.Janter Sinambela menambahkan pihaknya sangat menyambut baik permintaan peserta untuk menggelar sosialisasi di desa-desa. Hanya saja, kata dia, tidak mungkin semua desa bisa disambangi karena keterbatasan anggaran. Di luar program kerja, kami tetap bisa diundang untuk menggelar sosialisasi, ungkap dia. (EIG)
Artikel
BNNK Sergai Advokasi Aparat Kecamatan Bandar Khalifah
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
