Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran sebagai bentuk advokasi kepada para pemangku kebijakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) bertempat di Hotel Sofia Pangandaran, pada Selasa (18/11/2014).Pangandaran merupakan daerah tujuan wisata baik domestik maupun mancanegara, dengan mobilitas yang sangat tinggi dari berbagai aktifitas dan interaksi sosial tidak menutup kemungkinan terjadi pula aktifitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Adapun sarana yang paling aman dan nyaman dalam melakukan aktifitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah salahsatunya hotel atau penginapan, berangkat dari kekhawatiran inilah BNNK Ciamis melalui Seksi Pencegahan menggelar Rakor bekerjasama dengan PHRI Pangandaran sebagai bentuk diteksi dini dari berbagai permasalahan narkoba, dengan harapan dapat mewujudkan pengunjung wisatawan bersih narkoba.Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BNNK Ciamis Drs. Dedy Mudyana, M.Si. yang didampingi oleh Kepala Seksi Pencegahan, dan Pemberantasan, dalam paparannya menjelaskan bahwa kegiatan Rakor ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Peresiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Tutur Dedy.Adapun tujuan dari rakor ini adalah ; 1) untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan sikap menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, 2) mengembangkan kebijakan publik yang mendukung keberhasilan program P4GN khususnya bidang pencegahan, 3) mewujudkan ketahanan dan daya tangkal masyarakat serta mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat, 4) memobilisasi kekuatan sosial masyarakat untuk mencegah bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Tambah Dedy.Harapannya agar para pengelola hotel dan restoran mengetahui informasi yang benar tentang narkoba, bagaimana jenis dan modus peredarannya, serta dampak multidimensi yang ditimbulkannya, tentunya dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu atau pungunjung hotel dan restoran yang mencurigakan, baik transaksi maupun penggunaan narkoba ditempatnya, sehingga dapat meminimalisir tindak pidana narkoba, dilingkungan yang dikelolanya. Pungkas Dedy.Sementara itu, Ketua PHRI Pangandaran H. Adang Hadari Sandaan yang didampingi Sekretaris PHRI Pangandaran menyambut baik dilaksanakan Rakor yang diselenggarakan BNNK Ciamis sebagai bentuk kerjasama dalam mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. melalui Rakor ini diharapkan bisa memperoleh informasi yang benar tentang narkoba, sehingga para pengelola hotel dan restoran bisa lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaannya terhadap penyalahgunaan narkoba dilingkungannya. Tutur Adang.Selanjutnya Adang mengajak kepada pengelola hotel agar dapat mencatat identitas pengunjung sebagai bentuk diteksi dini serta kewaspadaan, sehingga apabila adanya temuan penyalahgunaan narkoba pengelola hotel tidak dituding terlibat dengan narkoba. Pungkas Adang.
Berita Utama
BNNK Ciamis Gandeng PHRI Pangandaran Tingkatkan Pemahaman Bahaya Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
