Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dilakukan oleh empat jaringan narkotika internasional di empat wilayah berbeda dalam kurun waktu sebulan terakhir.Berikut ini adalah uraian keempat kasus tersebut antara lain:1. Peredaran 1.005 Butir Ekstasi di Bandung diungkapBNN mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis ekstasi di Bandung pada tanggal 8-9 September 2017 dan mengamankan lima tersangka antara lain : JLP (29, kurir) yang ditangkap di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Cikampek. Tersangka kedua yaitu ASH (32, kurir) diamankan di Hotel Paradise Bandung. Tersangka ketiga yaitu LS (33, pembeli ekstasi) ditangkap di halaman parkir Karaoke Fox Bandung. Tersangka keempat yaitu DN (31, pembeli ekstasi) diamankan di rumahnya di Perumahan De Camaroong, Cimahi dan TKM (39, perantara) diamankan di LP Narkotika Cipinang. Dari jaringan sindikat ini, petugas menyita 1.005 butir ekstasi, 5,97 gram tembakau mengandung narkotika, buku pencatatan peredaran ekstasi, 2 unit mobil, 9 unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 9.801.000, dan 1 buah key BCA.2. Ungkap Kasus Clan Lab di Sumatera UtaraBNN melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jl. Danau Batur No. 24 lingkungan 3 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Sumatera Utara, Jumat, 8 september 2017. Di rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi tersebut, diamankan seorang tersangka MAN (44). Di rumah tersebut, petugas menyita tablet mengandung metamfetamina sebanyak 109 butir, dan 3 bungkus plastik berisi serbuk mengandung metamfetamina seberat 82,6 gram. Petugas melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan di rumah MR (DPO). Di rumah ini petugas menemukan sejumlah cairan kimia bukan prekursor. Selain itu di rumah MR ini ditemukan sepucuk senapan air soft gun. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku lainnya yaitu MUL (48) yang berperan sebagai pengantar prekursor di Dusun V, jalan Klambir V Gang Berama Deli Serdang. Dari tangan MUL, petugas menyita shabu seberat 6,47 gram. Dari keterangan dua pelaku di atas, diketahui pengendali jaringan ini adalah R (34) yang merupakan seorang napi di LP Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara. Selanjutnya R diamankan.3. Peredaran Shabu 11,6 Kg Dari Tawau Malaysia DigagalkanBerdasarkan laporan masyarakat diperoleh informasi bahwa akan adanya penyelundupan narkotika jenis shabu kristal seberat kurang lebih 11,6 kg. Pada hari Sabtu, 23 September 2017 saat perjalanan menuju kota Tarakan tepatnya di Jalan Raya Aki Balak Tarakan Barat Tim gabungan BNN Pusat, BNNP Kaltara dan BNNK Tarakan melakukan penangkapan tehadap pelaku A (29, kurir), dan ditemukan shabu seberat kurang lebih 10,2 kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan para pelaku lainnya pada Minggu 24 September 2017, antara lain ; AH (37, pengendali kurir) dan H (41, kurir) di daerah Jalan Raya P Aji Iskandar Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kaltara. Pada saat bersamaan pula, diamankan R (36, pengemudi speed boat) di Jalan Kurau, Kelurahan Juata Laut Tarakan Utara, Kaltara. Dari tangannya petugas menyita shabu seberat 1,4 kg. Sementara itu pelaku lainnya yaitu AB (29, pemodal) yang sedang menjalani hukuman di LP Klas IIA Tarakan juga berhasil diamankan.4. Pengungkapan Ekstasi dan Shabu di PekanbaruPada 5 Oktober 2017, BNN RI bersama dengan BNNP Riau serta dibantu Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Internasional. Tim gabungan ini mengamankan dua orang pelaku yaitu Z (kurir) dan J (pengendali) di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru-Duri KM 76 Desa Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis, Kab. Siak, Pekanbaru Provinsi Riau. Dari jaringan ini BNN menyita shabu seberat 25,56 kg dan ekstasi sebanyak 25 ribu butir. Satu orang pelaku yaitu J melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Jafar meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.Total Barang Bukti Disita Dari Empat KasusDari empat pengungkapan kasus tersebut, petugas BNN menyita shabu ±37,25 kg dan ekstasi sebanyak 26.005 butir. Dengan pengungkapan ini, BNN setidaknya menyelamatkan lebih dari 212 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.Ancaman HukumanAtas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
BNN Ungkap Sindikat Narkotika Internasional di Empat Wilayah
Terkini
-
DIDUKUNG PENUH DPR, BNN MANTAPKAN LANGKAH BERANTAS NARKOBA LEWAT PENDEKATAN KEMANUSIAAN 05 Sep 2025
-
BNN PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI REFORMASI PERAN UKPBJ DAN KAMPANYE STOP GRATIFIKASI 05 Sep 2025
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN DI PN AMBON 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI LANTIK PEJABAT PRATAMA, TEKANKAN TIGA NILAI UTAMA 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI TEMUI MENKO POLKAM, SATUKAN LANGKAH WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 02 Sep 2025
-
PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Sep 2025
-
TINJAU FASILITAS STRATEGIS DI LIDO, KEPALA BNN RI PETAKAN POTENSI DAN TANTANGAN 01 Sep 2025
Populer
- BELAJAR DARI DESA PONGGOK, BNN KEMBANGKAN STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 08 Agu 2025
- DUKUNG AKUNTABILITAS REKRUTMEN ASN, BNN IKUTI EVALUASI PENGAWASAN CPNS OLEH OMBUDSMAN 08 Agu 2025
- 65 PEJABAT FUNGSIONAL RESMI DILANTIK, BNN PERKUAT KINERJA ORGANISASI BERBASIS KOMPETENSI 08 Agu 2025
- SEMINAR IKM SEMESTER I 2025: BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI BERBASIS DATA 06 Agu 2025
- BNN, KEMENDESA PDT, DAN POLRI BERGERAK BERSAMA UNTUK DESA BERSINAR 06 Agu 2025
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 12 Agu 2025
- BNN EDUKASI MABA UI, CEGAH NARKOBA DI KALANGAN REMAJA 08 Agu 2025