Melalui kerja sama interdiksi antara BNN, Polri dan Bea Cukai di wilayah perbatasan darat di Kalbar, wilayah laut di Pantai Cermin Sumut, dan bandara di Jambi, Palembang, Bali dan Soekarno Hatta, berhasil diungkap jaringan peredaran gelap narkotika Malaysia-Indonesia.Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang anggota jaringan sindikat narkotika internasional jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Kavling Pancur Baru, Sei Beduk, Batam Kepulauan Riau, pada Rabu (19/7/2017). Dari tangan tersangka bernama Jan (28), petugas menyita sabu seberat 10.534 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci.KronologiPada tanggal 19 Juli 2017, petugas berhasil mengamankan Jan di sebuah rumah di daerah Sei Beduk, Batam yang diduga kuat berperan sebagai pengepul dan pengedar narkotika yang peredarannya telah berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta seberat 2.02 kg sabu dengan jumlah tersangka 3 orang tersangka (semuanya laki-laki), Jambi seberat 1 kg sabu dengan jumlah tersangka 2 orang (semuanya perempuan), Bali seberat 0,5 kg sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang (semua laki-laki), dan Palembang seberat 4 kg sabu dengan tersangka 4 orang (3 perempuan dan seorang laki-laki), dengan total barang bukti sabu seberat 7,52 kg dengan modus diselipkan di dalam sepatu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Jan, petugas menyita sabu seberat 10.534 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci. Sabu berasal dari Malaysia.Menurut keterangan Jan sabu tersebut ia ambil dari seseorang kurir atas perintah seseorang yang dipanggil Abang (DPO) di parkiran Pelabuhan Punggur Batam. Setelah sabu tersebut disimpan di rumahnya, Jan terus menunggu perintah dari Abang untuk pengiriman selanjutnya. Upah yang ia terima untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 2 juta dari setiap kilogram yang diedarkan.Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, Jan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.Selamatkan Anak BangsaPenyitaan sabu seberat 10.534 gram ini menyelamatkan lebih dari 52 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.#stopnarkoba
Siaran Pers
BNN Ungkap Sabu 10,53 Kg Dalam Mesin Cuci
Terkini
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025