Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti 10 Milyar rupiah dengan tersangka yaitu Togiman alias Toge (Napi LP. Lubuk Pakam), JT alias Janti (kakak Toge), IL (anggota Polri Polres KP3, Belawan), dan TH alias Ahin (yang menyerahkan uang dari Toge kepada IL. Barang bukti tersebut terdiri dari uang cash sebanyak 2,3 Milyar rupiah dari tangan IL; rekening tabungan sejumlah 8 Milyar rupiah milik Napi Toge; dan uang cash 400 juta rupiah dari tangan Ahin .Uang 2,3 Milyar rupiah disita penyidik dari tersangka IL sebelum yang bersangkutan ditangkap. Uang tersebut kemudian diserahkan di kantor BNNP Sumatera Utara, Selasa (19/4). Sedangkan uang 8 Milyar rupiah yang ada di rekening bank an.Togiman yang dititipkan kakaknya JT alias Janti yang digunakan sebagai dana operasional saat ini sudah diblokir dan disita oleh penyidik.Kronologis KasusKasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diawali dengan penangkapan MR alias Achin, Jumat (1/4) di Medan atas barang bukti 46.000 butir ekstasi; 20,5 kg sabu, dan 600.000 happy 5. Diduga Narkotika itu berasal dari Togiman alias Toge seorang Napi Lapas Lubuk Pakam yang ditahan dalam kasus Nakotika yang pernah ditangani oleh Polrestabes Medan pada tahun 2011 dengan vonis 12 tahun penjara di Lubuk Pakam, Medan, yang saat ini sudah diamankan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, sebelumnya Toge juga pernah ditangkap pada tahun 2009 toge atas kasus Narkotika dengan barang bukti 7 butir extasi oleh IL dan divonis 1 tahun penjara.Dalam kasus ini ditangkap juga JT (kakak Togiman) oleh penyidik BNN, Kamis (7/4) di Medan, Sumatera Utara karena rekeningnya digunakan oleh Togiman. Selain itu, ditangkap pula seorang berinisial TH alias Ahin yang mendapat perintah dari Togiman agar menghubungi AKP IL (anggota Polri Polres KP3, Belawan) untuk membantu pengurusan kasus MR alias Achin dengan imbalan sejumlah uang. Uang sejumlah 2,3 Milyar tersebut diserahkan tersangka Ahin kepada IL antara tanggal 1 – 7 April 2016.Hasil koordinasi penyidik BNN dengan Propam Poldasu pada tanggal 21 April IL ditangkap Propam di kantor KP3 Belawan dan diserahkan ke penyidik BNN di kantor Poldasu yang kemudian langsung dibawa ke BNN Jakarta tanggal 22 April dan ditahan.Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 137 huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.#stopnarkobaB/PR-27/IV/2016/HUMAS
Siaran Pers
BNN Ungkap Jaringan TPPU 10 Milyar
Terkini
-
KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025
-
Rapat Lanjutan Penyusunan Draft Awal Dokumen Kolaborasi Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang dan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 12 Mar 2025
-
BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS SEPAKATI SINERGI TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOBA 12 Mar 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT KOORDINASI PENEGAKAN HUKUM TPPU BERSAMA PPATK 12 Mar 2025
-
KEPALA BNN RI SEBUTKAN ASTA CITA PADA PEMBUKAAN CND KE-68 11 Mar 2025
-
PERKUAT REGULASI, BNN DAN KEMENDES PDT SIAP BERKOLABORASI 11 Mar 2025
-
BNN DAN KOOPSUDNAS BAHAS KERJA SAMA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 10 Mar 2025
Populer
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN T.A. 2024 18 Feb 2025
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- BNN DAN PARFI JAJAKI PELUANG KERJA SAMA PENCEGAHAN NARKOBA DI KALANGAN PELAKU INDUSTRI KREATIF 15 Feb 2025
- KEPALA BNN RI DAN MENTERI UMKM SINERGIKAN P4GN DENGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT 17 Feb 2025
- RAPIM BNN: PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM PENGUATAN KOLABORASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH 18 Feb 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PERTEMUAN DENGAN PRESIDEN RI DI ISTANA NEGARA 18 Feb 2025
- TINDAK LANJUT EFISIENSI ANGGARAN, BNN GELAR RAPAT KERJA TEKNIS BIDANG PENCEGAHAN TAHUN 2025 20 Feb 2025