Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti 10 Milyar rupiah dengan tersangka yaitu Togiman alias Toge (Napi LP. Lubuk Pakam), JT alias Janti (kakak Toge), IL (anggota Polri Polres KP3, Belawan), dan TH alias Ahin (yang menyerahkan uang dari Toge kepada IL. Barang bukti tersebut terdiri dari uang cash sebanyak 2,3 Milyar rupiah dari tangan IL; rekening tabungan sejumlah 8 Milyar rupiah milik Napi Toge; dan uang cash 400 juta rupiah dari tangan Ahin .Uang 2,3 Milyar rupiah disita penyidik dari tersangka IL sebelum yang bersangkutan ditangkap. Uang tersebut kemudian diserahkan di kantor BNNP Sumatera Utara, Selasa (19/4). Sedangkan uang 8 Milyar rupiah yang ada di rekening bank an.Togiman yang dititipkan kakaknya JT alias Janti yang digunakan sebagai dana operasional saat ini sudah diblokir dan disita oleh penyidik.Kronologis KasusKasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diawali dengan penangkapan MR alias Achin, Jumat (1/4) di Medan atas barang bukti 46.000 butir ekstasi; 20,5 kg sabu, dan 600.000 happy 5. Diduga Narkotika itu berasal dari Togiman alias Toge seorang Napi Lapas Lubuk Pakam yang ditahan dalam kasus Nakotika yang pernah ditangani oleh Polrestabes Medan pada tahun 2011 dengan vonis 12 tahun penjara di Lubuk Pakam, Medan, yang saat ini sudah diamankan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, sebelumnya Toge juga pernah ditangkap pada tahun 2009 toge atas kasus Narkotika dengan barang bukti 7 butir extasi oleh IL dan divonis 1 tahun penjara.Dalam kasus ini ditangkap juga JT (kakak Togiman) oleh penyidik BNN, Kamis (7/4) di Medan, Sumatera Utara karena rekeningnya digunakan oleh Togiman. Selain itu, ditangkap pula seorang berinisial TH alias Ahin yang mendapat perintah dari Togiman agar menghubungi AKP IL (anggota Polri Polres KP3, Belawan) untuk membantu pengurusan kasus MR alias Achin dengan imbalan sejumlah uang. Uang sejumlah 2,3 Milyar tersebut diserahkan tersangka Ahin kepada IL antara tanggal 1 – 7 April 2016.Hasil koordinasi penyidik BNN dengan Propam Poldasu pada tanggal 21 April IL ditangkap Propam di kantor KP3 Belawan dan diserahkan ke penyidik BNN di kantor Poldasu yang kemudian langsung dibawa ke BNN Jakarta tanggal 22 April dan ditahan.Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 137 huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.#stopnarkobaB/PR-27/IV/2016/HUMAS
Siaran Pers
BNN Ungkap Jaringan TPPU 10 Milyar
Terkini
-
WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026 -
BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026 -
BNN DORONG KEBIJAKAN TEGAS TATA KELOLA ROKOK ELEKTRIK 09 Sep 2026 -
PERINGATAN MAULID NABI: KEPALA BNN RI AJAK JAJARAN TELADANI SIFAT RASULULLAH DALAM BERTUGAS 09 Sep 2026 -
IKM LAYANAN REHABILITASI RAIH KATEGORI SANGAT BAIK, BNN PERKUAT EVALUASI BERBASIS DATA 08 Sep 2026 -
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MITRA, DORONG ASESMEN TERSTANDAR DAN RENCANA TERAPI KOMPREHENSIF 08 Sep 2026 -
LANTIK 264 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN INTEGRITAS DAN KINERJA BERDAMPAK 08 Sep 2026
Populer
- Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar 13 Agu 2026

- SEMARAKKAN HARI PRAMUKA KE-65, BNN HADIRI PEMBUKAAN JAMNAS XII 15 Agu 2026

- 1,3 TON KETAMIN HASIL OPERASI TERPADU DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU DIMUSNAHKAN, SELAMATKAN LEBIH DARI ENAM JUTA JIWA 12 Agu 2026

- KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA BARU UNTAR JAGA DIRI DAN MASA DEPAN DARI ANCAMAN NARKOTIKA 13 Agu 2026

- BNN, KEMENSOS, KEMENKES, DAN KEMENAKER SATU VISI DALAM PEMULIHAN BERKELANJUTAN 12 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TAHUNAN MPR RI, TEGUHKAN KOMITMEN DUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL 15 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026
