Skip to main content
Berita Utama

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Pemuda Tangerang

Oleh 05 Apr 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan Narkotika yang dikendalikan dari Lapas dan melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial HM, dan WNI berinisial OL. Petugas BNN mengamankan kedua tersangka di area parkir sebuah gerai makanan cepat saji di STC Senayan pada tanggal 7 Maret 2012, yang tengah melakukan transaksi Narkoba jenis shabu.Di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BNN, pada hari Selasa (3/4), Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si mengatakan, petugas menyita 3 bungkus shabu kristal yang dikemas dalam bungkus plastik bening dengan brutto 3.021 gram dari tangan HM. Selain itu petugas juga menyita 1 lembar kartu UNHCR, 1 buah HP Blackberry, dan 1 buah HP Samsung. Sementara itu, dari tangan tersangka OL, petugas menyita 1 buah bong, 1 buah HP CDMA Nokia merah dan hitam, 1 unit mobil Corolla beserta STNK.Berdasarkan keterangan HM, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Lapas Pemuda Tangerang, untuk menangkap MJ, yang notabene merupakan bos dari tersangka HM. MJ merupakan salah seorang bandar Narkoba yang mengendalikan bisnisnya dari dalam Lapas. MJ sendiri merupakan tangkapan BNN, pada tanggal 18 Februari 2010 lalu, karena kedapatan membawa paket shabu sebanyak 1000 gram yang disembunyikan dalam susu bayi.Barang Bukti HM Dimusnahkan BNNSetelah barang bukti yang disita dari tersangka HM dan OL mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 26 Maret 2012, BNN melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, Selasa (3/4). Dari total brutto 3.021 gram shabu kristal, BNN memusnahkan 3.013,5 gram barang bukti tersebut, setelah petugas menyisihkan 7,5 gram untuk pembuktian perkara atau pemeriksaan laboratorium.Selain pemusnahan barang bukti shabu, BNN juga memusnahkan ganja kering seberat 48,6 gram, setelah petugas menyisihkan 7 gram untuk pembuktian perkara atau pemeriksaan laboratorium dari total barang bukti ganja kering seberat 55,6 gram. Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil temuan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, yang selanjutnya dikembangkan oleh BNN. Berdasarkan keterangan Kabag Humas BNN, barang bukti Narkotika ini diungkap Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada tanggal 19 Maret 2012. Paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial DS yang beralamat di Los Angeles, Amerika Serikat. Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, petugas menemukan Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 55,6 gram yang disembunyikan dalam majalah.Setelah itu petugas Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta melaporkan temuan tersebut pada BNN. Selanjutnya, petugas BNN melakukan control delivery ke alamat yang tertera pada paket tersebut. Namun hingga kini, petugas masih mengembangkan kasus ini, karena pemilik barang tersebut yang berinisial HP masih menjadi DPO. (BK)

Baca juga:  Tekankan Karakter Islami Dalam Memerangi Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel