Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua jaringan sindikat narkoba di Aceh dan Pekanbaru. Di Aceh petugas menyita shabu seberat 30 Kg dan menangkap dua tersangka. Satu orang tersangka diantaranya harus ditindak tegas karena mencoba kabur dan melawan petugas. Sedangkan di Pekanbaru, petugas menangkap tiga tersangka berikut barang bukti shabu seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir.Kronologi Kasus Aceh : Pada 23 April 2018, petugas BNN berhasil menangkap seorang tersangka berinisial N (pria, 34 th) berikut barang bukti shabu seberat 30 Kg di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan. Diketahui aksi yang dilakukan N atas perintah dan kendali F. Petugas selanjutnya mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minjei Kecamatan Madat Aceh Timur. Saat pengembangan kasus, F melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka F meninggal dunia.Kronologi Kasus PekanbaruPada Senin, tanggal 14 Mei 2018, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu AY dan M, saat melakukan transaksi serah terima narkoba jenis shabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kg. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No.5 dan berhasil menyita shabu seberat 252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir. Pengembangan selanjutnya dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut petugas berhasil menyita shabu seberat 1,39 Kg dan ekstasi sebanyak 7.900 butir. Di TKP ini, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial W. Total shabu yang disita dari jaringan ini adalah shabu seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau seberat 4.911,14 gram. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama Iwan als Ahuan bin Asui als Hia als Awan.Hukuman MatiPara tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.Ratusan Ribu Nyawa DiselamatkanDengan pengungkapan dari kedua kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 199 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Siaran Pers
BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, 1 Tewas Ditembus Peluru
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
