BNN melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Pelaksana Rehabilitasi melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) di Holiday Inn Express Semarang Simpang Lima, tanggal 16 s.d. 19 Maret 2015. Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini diikuti oleh 40 orang petugas rehabilitasi yang berasal dari instansi pemerintahan yang terkait yang akan mendukung kegiatan rehabilitasi di daerah Jawa Tengah. Instansi tersebut adalah Rindam Diponegoro, Lapas Klas I Semarang, Lapas Klas II A Wanita Semarang, Lapas Klas II A Narkotika Nusakambangan, Lapas Klas II A Magelang, Div. Pemasy. Kanwil Kumham Prov.Jateng, SPN Purwokerto Jawa Tengah, Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Prov.Jawa Tengah, Dinas Sosial Prov.Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah.Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, selaku narasumber sekaligus Direktur PLRIP Deputi Rehabilitasi BNN dalam pembukaan kegiatan tersebut mengatakan Saat ini Indonesia dalam keadaan Darurat Narkoba, hal ini diindikasikan dari presentase jumlah penyalah guna Narkotika di Indonesia mencapai 2,2% atau sekitar 4 juta jiwa yang 27,32% nya adalah pelajar/mahasiswa, angka kematian akibat penyalahgunaan narkotika sebesar 12.044 orang pertahun atau sekitar 33 orang per hari, serta jumlah kerugian akibat penyalahgunaan narkotika mencapai 63,1 trilyun rupiah. Untuk itu, dalam rapat kabinet tanggal 24 Desember 2014 Presiden Republik Indonesia telah mengamanatkan kepada BNN serta instansi terkait lainnya di bidang rehabilitasi untuk melaksanakan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Untuk itu, tahun 2015 akan dicanangkan sebagai Tahun Pelayanan Rehabilitasi bagi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.Untuk mendukung program tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan lembaga non rehabilitasi di lingkungan lembaga/instansi pemerintah dengan guna mendayagunakan fasilitas layanan kesehatan dan layanan sosial untuk rawat jalan dan rawat inap bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Kondisi ini dilakukan mengingat permasalahan Narkotika merupakan tanggung jawab seluruh Kementerian dan Lembaga termasuk TNI dan Polri, serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selain instansi pemerintah non lembaga rehabilitasi, rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), lanjutnya.Di Jawa Tengah sendiri saat ini ada 4 Lapas, 1 Rindam, 1 SPN, dan 1 Pusdik Binmas Polri yang akan dijadikan tempat rehabilitasi dalam mendukung program tersebut, ujar Kepala BNNP Jawa Tengah Drs. Amrin Remico, MM.Maka dari itu diperlukan upaya persiapan yang sungguh-sungguh baik dari segi fasilitas dan SDM. Persiapan yang diperlukan salah satunya adalah dengan memberikan peningkatan pengetahuan dan kemampuan petugas lembaga non rehabilitasi tersebut dalam bidang adiksi sehingga dapat memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika secara maksimal dan sesuai standar yang telah ditentukan. Salah satunya adalah dengan Peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi melalui modalitas Therapeutic Community (TC) sebagai salah satu metode dalam memulihkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Siaran Pers
BNN Tingkatkan Kemampuan Petugas SPN, Rindam dan Lapas di Jawa Tengah dalam Rehabilitasi Metode TC
Terkini
-
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026 -
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
