Untuk pertama kalinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima barang rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Kejahatan Narkotika senilai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dari Kejaksaan Agung RI, di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (20/2).Serah terima penggunaan atas barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :1. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 205/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juni 2015, atas nama terpidana SANTI.2. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 479/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama KHALIK alias ALEX.3. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 469/Pid.B/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama terpidana M. IRSAN alias AMIR.4. Putusan PN Jakarta Barat Nomor 2236/Pid.Sus/2012.PN.Jkt.Bar, tanggal 23 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI 61/Pid/2014.PT.DKI, tanggal 23 Mei 2014, atas nama terpidana AFDAR.5. Putusan PN Cibinong Nomor 998/Put.Pid/B/2005/PN.Cbn, tanggal 27 Desember 2005, atas nama terpidana SUTAMAN alias TOMO dan HARWANTO alias HARJO alias HERI.Adapun barang rampasan negara hasil pengungkapan kasus narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika yang diserahterimakan penggunaanya berupa :1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana SANTI.2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana KHALIK alias ALEX.3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana AFDAR.4. 3 (tiga) bidang tanah seluas 90.512 m² yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana AFDAR.5. 1 (satu) bidang tanah seluas 35.000 m² yang berlokasi di Jl. Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.6. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m² yang berlokasi di Jl. Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.7. 1 (satu) unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO.8. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS.9. 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.Barang-barang tersebut yang jika dikonversikan kedalam rupiah nilainya mencapai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh PONY TJANDRA (Bos Besar Freddy Budiman), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dengan vonis tindak pidana awal 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara.Meski tengah mendekam di balik jeruji besi, PONY TJANDRA nyatanya masih mampu menafkahi keluarganya sebesar Rp 100 juta setiap bulannya, dari bisnis narkotika yang Ia lakukan. Terungkapnya kasus ini pada Oktober 2014 lalu merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar Narkoba, diantaranya EDY alias SAFRIADY serta 2 (dua) orang bandar lainnya, yaitu IRSAN alias AMIR dan RIDWAN alias JOHAN ERICK. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik PONY TJANDRA yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar.Aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional, yang menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika.Selain melakukan serah terima barang rampasan negara, pada kesempatan ini BNN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI melakukan penandatanganan 4 (empat) perjanjian kerja sama sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut mengatur tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Penegak Hukum.Serah terima barang rampasan negara dan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh BNN dengan Kejaksaan Agung RI ini, merupakan titik terang bagi aparat penegak hukum dalam hal proses penyitaan dan peruntukan barang bukti TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. #STOPnarkoba
Siaran Pers
BNN TERIMA ASET SITAAN SENILAI RP 27 MILIAR DARI TPPU PONY TJANDRA (BOS FREDDY BUDIMAN)
Terkini
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
-
BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025
-
JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
-
BNN GELAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN TAHUN 2025 15 Sep 2025
-
OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH 15 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025