Untuk pertama kalinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima barang rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Kejahatan Narkotika senilai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dari Kejaksaan Agung RI, di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (20/2).Serah terima penggunaan atas barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :1. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 205/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juni 2015, atas nama terpidana SANTI.2. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 479/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama KHALIK alias ALEX.3. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 469/Pid.B/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama terpidana M. IRSAN alias AMIR.4. Putusan PN Jakarta Barat Nomor 2236/Pid.Sus/2012.PN.Jkt.Bar, tanggal 23 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI 61/Pid/2014.PT.DKI, tanggal 23 Mei 2014, atas nama terpidana AFDAR.5. Putusan PN Cibinong Nomor 998/Put.Pid/B/2005/PN.Cbn, tanggal 27 Desember 2005, atas nama terpidana SUTAMAN alias TOMO dan HARWANTO alias HARJO alias HERI.Adapun barang rampasan negara hasil pengungkapan kasus narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika yang diserahterimakan penggunaanya berupa :1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana SANTI.2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana KHALIK alias ALEX.3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana AFDAR.4. 3 (tiga) bidang tanah seluas 90.512 m² yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana AFDAR.5. 1 (satu) bidang tanah seluas 35.000 m² yang berlokasi di Jl. Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.6. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m² yang berlokasi di Jl. Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.7. 1 (satu) unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO.8. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS.9. 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.Barang-barang tersebut yang jika dikonversikan kedalam rupiah nilainya mencapai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh PONY TJANDRA (Bos Besar Freddy Budiman), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dengan vonis tindak pidana awal 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara.Meski tengah mendekam di balik jeruji besi, PONY TJANDRA nyatanya masih mampu menafkahi keluarganya sebesar Rp 100 juta setiap bulannya, dari bisnis narkotika yang Ia lakukan. Terungkapnya kasus ini pada Oktober 2014 lalu merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar Narkoba, diantaranya EDY alias SAFRIADY serta 2 (dua) orang bandar lainnya, yaitu IRSAN alias AMIR dan RIDWAN alias JOHAN ERICK. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik PONY TJANDRA yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar.Aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional, yang menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika.Selain melakukan serah terima barang rampasan negara, pada kesempatan ini BNN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI melakukan penandatanganan 4 (empat) perjanjian kerja sama sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut mengatur tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Penegak Hukum.Serah terima barang rampasan negara dan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh BNN dengan Kejaksaan Agung RI ini, merupakan titik terang bagi aparat penegak hukum dalam hal proses penyitaan dan peruntukan barang bukti TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. #STOPnarkoba
Siaran Pers
BNN TERIMA ASET SITAAN SENILAI RP 27 MILIAR DARI TPPU PONY TJANDRA (BOS FREDDY BUDIMAN)
Terkini
-
KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026 -
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
