Skip to main content
Siaran Pers

BNN Susun Pedoman Terapi dan Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna Narkotika Terkait Putusan Hukum

Oleh 16 Jun 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sesuai amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 khususnya pasal 54 yang menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, maka setiap penyalah guna narkotika termasuk yang terkait hukum baik sebagai tersangka, terdakwa, ataupun narapidana dalam tindak pidana narkoba berhak akan pengobatan dan perawatan. Untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial tersangka, terdakwa, atau narapidana dalam tindak pidana narkotika perlu dilakukan program pengobatan, perawatan dan pemulihan secara terpadu dan terkoordinasi.Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Nairkoba (P4GN) diharapkan mampu memberikan suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi lembaga/instansi pemerintah, salah satunya adalah mengenai pelaksanaan terapi dan rehabilitasi terpadu bagi penyalah guna narkotika yang mengalami permasalahan hukum atau sedang menjalani proses hukum.Untuk itu, BNN melalui Direktorat Penguatan lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion dengan tema Pedoman Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna Narkotika Dalam Proses Hukum di RS. Pengayoman Cipinag, Jakarta Timur pada tanggal 12 Juni 2014.Diskusi ini tindak lanjut dari kegiatan penyusunan pedoman rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika dalam proses hukum. Dalam pedoman ini dijelaskan bagaimana proses rehabilitasi bagi penyalah guna saat menjalani proses peradilan dan atau rehabilitasi setelah putusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum. Adapun peserta diskusi ini terdiri dari para pakar dan praktisi dari BNN, Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, RSMM, Lapasustik Cipinang, Ditjenpas, serta Bareskrim Polri.Kombes Pol. Dra. Ni Made Labasari,M.Si selaku narasumber diskusi ini menyatakan bahwa, Pedoman rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan bersama mengenai penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Pedoman diperlukan guna menyamakan persepsi bagaimana layanan program terapi dan rehabilitasi yang dilaksanakan bagi penyalah guna narkotika yang terkait dengan permasalahan hukum mulai dari tertangkap tangan/ditangkap sampai dengan proses penempatan di lembaga rehabilitasi dan/ atau penempatan di lembaga pemasyarakatan, jelasnya.Selain itu, diharapkan dengan adanya pedoman ini lembaga-lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah dapat dipersiapkan untuk melaksanakan program tersebut, tambahnya.Sementara narasumber lainnya dr Ayie Kartika mengatakan bahwa, setelah adanya pedoman rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika dalam proses hukum, di harapkan adanya petunjuk pelaksana teknis bagi para petugas dimasing-masing lembaga rehabilitasi yang memeberikan layanan rehabilitasi dalam proses hukum,. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa jika pedoman ini tidak dilanjutkan dengan adanya petunjuk pelaksana teknis maka akan mempersulit pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika dalam proses hukum, baik itu penyalah guna saat menjalani proses peradilan atau setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  BNN Harus Bisa Ciptakan Program Yang Seksi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel