Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ungkap kasus narkotika jaringan Malaysia – Indonesia, Rabu (18/4). Dalam ungkap kasus ini BNN mengamankan 20 Kg narkotika jenis sabu dan 3 orang tersangka berinisial MA (pria/20thn/kurir), ZA (pria/37thn/kurir), dan FAS (pria/36th/kurir) di Provinsi Riau. Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.Kronologis Kasus Petugas menangkap tersangka berinisial ZA dan FAS di sebuah SPBU di Jalan Lintas Timur, Jambi – Riau Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau. Keduanya diketahui membawa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya dengan sekitar 10 kg. 3 bungkus sabu disimpan di saringan udara, 2 bungkus disimpan di dalam dashboard, dan 5 bungkus disimpan di kotak besi yang terkunci yang ditempelkan/dilas pada bagian rangka bawah mobil. Berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, keduanya berangkat dari Biereun, Aceh atas perintah seseorang berinisial TA (DPO) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung. Namun, setelah mengambil sabu tersebut pada hari Rabu, 18 April 2018 keduanya ditangkap petugas saat dalam perjalanan. Setelah menangkap ZA dan FAS petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 2, Dumai, Provinsi Riau pada hari Sabtu, 21 April 2018. Sesaat setelah penangkapan Petugas menggeledah rumah orang tua tersangka MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 3, Dumai, Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 10 kg yang disimpan di langit-langit atap rumah orang tua tersangka. Tersangka MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNI berinisial AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu dari perairan laut Malaysia – Indonesia dengan menggunakan sebuah kapal speed boat. Berdasarkan pengakuannya MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa, 17 April 2018 bersama dengan rekannya yang berninisal MAR yang hingga saat ini masih DPO. Kini ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu ZA, FAS, dan MA telah diamankan BNN dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan diamankannya barang bukti tersebut maka sebanyak 100.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Siaran Pers
BNN SITA 20 KG SABU DARI JARINGAN MALAYSIA – INDONESIA
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
