Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ungkap kasus narkotika jaringan Malaysia – Indonesia, Rabu (18/4). Dalam ungkap kasus ini BNN mengamankan 20 Kg narkotika jenis sabu dan 3 orang tersangka berinisial MA (pria/20thn/kurir), ZA (pria/37thn/kurir), dan FAS (pria/36th/kurir) di Provinsi Riau. Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.Kronologis Kasus Petugas menangkap tersangka berinisial ZA dan FAS di sebuah SPBU di Jalan Lintas Timur, Jambi – Riau Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau. Keduanya diketahui membawa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya dengan sekitar 10 kg. 3 bungkus sabu disimpan di saringan udara, 2 bungkus disimpan di dalam dashboard, dan 5 bungkus disimpan di kotak besi yang terkunci yang ditempelkan/dilas pada bagian rangka bawah mobil. Berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, keduanya berangkat dari Biereun, Aceh atas perintah seseorang berinisial TA (DPO) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung. Namun, setelah mengambil sabu tersebut pada hari Rabu, 18 April 2018 keduanya ditangkap petugas saat dalam perjalanan. Setelah menangkap ZA dan FAS petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 2, Dumai, Provinsi Riau pada hari Sabtu, 21 April 2018. Sesaat setelah penangkapan Petugas menggeledah rumah orang tua tersangka MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 3, Dumai, Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 10 kg yang disimpan di langit-langit atap rumah orang tua tersangka. Tersangka MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNI berinisial AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu dari perairan laut Malaysia – Indonesia dengan menggunakan sebuah kapal speed boat. Berdasarkan pengakuannya MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa, 17 April 2018 bersama dengan rekannya yang berninisal MAR yang hingga saat ini masih DPO. Kini ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu ZA, FAS, dan MA telah diamankan BNN dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan diamankannya barang bukti tersebut maka sebanyak 100.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Siaran Pers
BNN SITA 20 KG SABU DARI JARINGAN MALAYSIA – INDONESIA
Terkini
-
AUDIENSI DI BNN, KAHMI TAWARKAN DUKUNGAN JARINGAN NASIONAL UNTUK CEGAH NARKOBA 03 Nov 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
