Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ungkap kasus narkotika jaringan Malaysia – Indonesia, Rabu (18/4). Dalam ungkap kasus ini BNN mengamankan 20 Kg narkotika jenis sabu dan 3 orang tersangka berinisial MA (pria/20thn/kurir), ZA (pria/37thn/kurir), dan FAS (pria/36th/kurir) di Provinsi Riau. Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.Kronologis Kasus Petugas menangkap tersangka berinisial ZA dan FAS di sebuah SPBU di Jalan Lintas Timur, Jambi – Riau Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau. Keduanya diketahui membawa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya dengan sekitar 10 kg. 3 bungkus sabu disimpan di saringan udara, 2 bungkus disimpan di dalam dashboard, dan 5 bungkus disimpan di kotak besi yang terkunci yang ditempelkan/dilas pada bagian rangka bawah mobil. Berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, keduanya berangkat dari Biereun, Aceh atas perintah seseorang berinisial TA (DPO) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung. Namun, setelah mengambil sabu tersebut pada hari Rabu, 18 April 2018 keduanya ditangkap petugas saat dalam perjalanan. Setelah menangkap ZA dan FAS petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 2, Dumai, Provinsi Riau pada hari Sabtu, 21 April 2018. Sesaat setelah penangkapan Petugas menggeledah rumah orang tua tersangka MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 3, Dumai, Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 10 kg yang disimpan di langit-langit atap rumah orang tua tersangka. Tersangka MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNI berinisial AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu dari perairan laut Malaysia – Indonesia dengan menggunakan sebuah kapal speed boat. Berdasarkan pengakuannya MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa, 17 April 2018 bersama dengan rekannya yang berninisal MAR yang hingga saat ini masih DPO. Kini ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu ZA, FAS, dan MA telah diamankan BNN dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan diamankannya barang bukti tersebut maka sebanyak 100.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Siaran Pers
BNN SITA 20 KG SABU DARI JARINGAN MALAYSIA – INDONESIA
Terkini
-
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026 -
BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026 -
GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026 -
BNN PERINGATI ISRA MI’RAJ, PERKUAT KETANGGUHAN MENTAL PEGAWAI 30 Jan 2026 -
BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- BERADA DI GARIS DEPAN PERBATASAN, KEPALA BNN RI INSTRUKSIKAN JAJARAN DI WILAYAH KEPRI PASANG MATA DAN TELINGA, PERKUAT KOLABORASI 18 Jan 2026

- OPERASI P4GN TERPADU DI WILAYAH PERBATASAN: BNN TEGAS MEMBERANTAS, HUMANIS MEMULIHKAN 20 Jan 2026
