Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Hukum dan Kerjasama

BNN RI Usulkan Tiga Kerja Sama Dalam Pertemuan AAITF Ke-11

Oleh 29 Okt 2021November 1st, 2021Tidak ada komentar
Kepala BNN RI Launching Kurikulum Anti Narkoba Terintegrasi Pertama Di Indonesia
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Indonesia merupakan negara kepulauan yang wilayahnya terluas dan memiliki pintu masuk di lintas perbatasan darat, pelabuhan laut dan perairan serta di bandar udara yang sangat banyak dibandingkan negara-negara lainnya di wilayah ASEAN sehingga memiliki kerawanan dalam hal kejahatan narkotika khususnya peredaran gelap dan penyelundupan narkoba lintas negara.

Pemerintah Indonesia yang diwakili delegasi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Kementerian Luar Negeri hadir pada forum “The 11th ASEAN Airport Interdiction Task Force (AAITF) 2021″ di Myanmar yang diikuti secara virtual, Bekasi (28/10).

ASEAN Airport Interdiction Task Force (AAITF) merupakan rapat di tingkat satuan tugas terkait dengan kegiatan interdiksi di bandara yang membahas berbagai hal teknis dalam pelaksanaan operasi memutus jaringan sindikat narkoba nasional maupun internasional yang melakukan penyelundupan dengan memanfaatkan moda transportasi udara.

Direktur Kerja Sama BNN RI Drs. Achmad Djatmiko, M.A sebagai Ketua delegasi hadir pada pertemuan tersebut didampingi pejabat dari Kementerian Luar Negeri Bapak Anakri Askari; perwakilan Direktorat Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN, Sanga Panggabean dan Abdul Gafur serta perwakilan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Hendra Leonardo Naibaho dan Anjas Putra Lakosa.

Baca juga:  Pecandu Laskar Bandar Narkoba

Agenda pertemuan “The 11th AAITF 2021” kali ini membahas tentang Laporan terkini terkait peredaran gelap dan penyelundupan narkotika di masing-masing negara ASEAN dalam Country report, pertukaran data, informasi dan pengalaman dalam kegiatan Airport interdiction, serta diskusi dan pembahasan terhadap usulan atau rekomendasi untuk langkah AAITF ke depan.

Pada forum The 11th AAITF tersebut, delegasi Indonesia melakukan intervensi dengan memberikan tiga rekomendasi dan usulan yaitu Diadakannya Capacity Building atau Joint Training antar negara, Pengaktifan kembali Group Law Enforcement, dan Pelaksanaan Joint Operation dalam Airport Interdiction

Drs. Achmad Djatmiko, M.A berharap kerja sama antar negara dalam AAITF ini dapat berjalan efektif, tidak hanya pada tataran forum pertemuan saja, namun harus diwujudkan dengan melakukan aksi bersama sebagaimana usulan-usulan yang diberikan oleh delegasi Indonesia.(HNY/ARM)

*Biro Humas dan Protokol BNN RI*

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel