Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan Masyarakat

BNN RI Siap Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten/Kota Yang Tanggap Ancaman Narkoba

Auto Draft
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Kepala BNN RI tentang pemberian penghargaan bagi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta, pada Rabu (23/8).

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dari BNN atas suksesnya pelaksanaan program KOTAN melalui peraturan Kepala BNN RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pemberian penghargaan KOTAN.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Drs. Heri Mariyadi, M.M. mengungkapkan bahwa guna merumuskan penilaian dalam pemberian penghargaan, BNN turut mengundang instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Perguruan Tinggi untuk menampung berbagai rumusan.

“Rumusan ini nantinya juga akan digunakan BNN dalam menurunkan angka prevalensi melalui pendekatan Soft Power Approach”, ujar Drs. Heri Mariyadi, M.M.

Selain itu dalam pemberian penghargaan, BNN juga memiliki berbagai kriteria. Salah satunya, penilaian kepada Kabupaten/Kota tanggap ancaman narkoba yang mencakup lima variabel seperti, ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kelembagaan, hukum dan kewilayahan.

Baca juga:  Pesan Kepala BNN RI : Jabatan Adalah Amanah, Upahmu Besar Di Surga

Dengan adanya lima variabel ini nanti akan dinilai, apakah di Kabupaten/Kota tersebut sudah sangat tanggap, tanggap, cukup tanggap, kurang tanggap atau tidak tanggap sama sekali terhadap permasalahan narkoba.

“Pemberian penghargaan juga dilakukan untuk mendorong Kabupaten/Kota tanggap terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayahnya”, lanjut Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.

Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Inpres No. 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

“Instansi terkait turut serta secara aktif untuk melaksanakan program P4GN dan berusaha menyelamatkan warganya di Kabupaten/Kota. Sehingga dapat terlepas dari bahaya penyalahgunaan narkoba”, imbuh Drs. Heri Mariyadi, M.M..

Nantinya, pemberian penghargaan KOTAN akan dilakukan oleh Kepala BNN RI atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BNN RI. Penyerahan penghargaan diberikan pada saat perayaan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) maupun saat Hari Ulang Tahun (HUT) BNN, tutupnya.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Baca juga:  Optimalkan Kerjasama, BNN Gelar Asistensi Dan Diskusi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel