Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang RehabilitasiBidang Hukum dan KerjasamaPusat Penelitian, Data dan Informasi

BNN RI Sampaikan Keberhasilan dalam Melakukan Profesionalisasi Petugas Rehabilitasi dalam Pertemuan Tahunan ISSUP

BNN RI Sampaikan Keberhasilan dalam Melakukan Profesionalisasi Petugas Rehabilitasi dalam Pertemuan Tahunan ISSUP
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Dubai, Enam belas delegasi Indonesia menghadiri pertemuan tahunan The International Society of Substance Use Prevention and Treatment Professionals (ISSUP) yang digelar di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 9 sampai dengan 17 Mei 2022. Dari keenam belas orang delegasi tersebut delepan di antaranya merupakan pejabat dan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Delegasi Indonesia dari BNN RI di antaranya yaitu Deputi Rehabilitasi, Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D., Kepala Pusat Penelitian dan Data Indonesia (Kapuslitdatin), Drs. Agus Irianto, S.H., M.Di. M.H., Ph.D., Widyaiswara BNN yang sekaligus sebagai ketua ISSUP Indonesia Dr. dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ, MARS., dan lain sebagainya.

Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D. selaku pimpinan delegasi dalam pertemuan tersebut memaparkan tentang keberhasilan Indonesia dalam melakukan profesionalisasi petugas rehabilitasi dari berbagai profesi, pendidikan, dan unsur masyarakat.

“Pada saat ini dimulai sejak tahun 2018 kami telah memiliki sertifikasi nasional untuk konselor adiksi dan kami juga memiliki pelatihan untuk profesional yang didasarkan pada Colombo Plan dan modul UNODC,” ungkap Deputi Rehabilitasi.

Baca juga:  Perayaan Puncak Peringatan HANI Kota Sawahlunto

Sementara itu, masih di forum yang sama, di hadapan para peserta rapat tahunan ISSUP 2022, Kapuslitdatin BNN memaparkan tentang dasar hukum Indonesia terkait dengan tim asesmen terpadu (TAT). Sebagaimana diketahui TAT merupakan salah satu terobosan yang dilakukan BNN dalam menangani permasalahan narkotika di Indonesia dengan melakukan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan.

Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D. pada awal paparannya menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar hukum di Indonesia dalam pelaksanaan TAT.

“Tiga dasar hukum tim asesmen terpadu yaitu pertama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 terkait wajib rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba, dan yang ketiga yaitu Surat Keputusan Bersama 7 Kememterian/Lembaga tentang penanganan penyalahguna narkoba ke institusi rehabilitasi,” jelas Kapuslitdatin BNN.

Agus Irianto juga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah melakukan revisi undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 yang merupakan dasar hukum terkait kasus narkotika. Perubahan atau revisi yang sedang digodok oleh DPR ini nantinya akan menguatkan TAT dalam pendekatan rehabilitasi yang merupakan bentuk restorative justice. Dengan konsep ini ke depan ukuran keadilan bagi para pecandu narkotika akan dilalukan dengan memberikan dukungan dan dorongan untuk kembali pulih melalui rehabilitasi.

Baca juga:  Sulsel Ranking ke-13 dalam Kasus Peredaran Narkoba

Usai mengikuti pertemuan ISSUP pada kesempatan tersebut, para delegasi Indonesia juga melakukan courtesy call ke kedutaan besar Indonesia untuk Uni Emirat Arab. Dalam pertemuan tersebut Duta Besar Indonesia untuk Uni Emirat Arab, Husin Bagis mengatakan perlunya MoU antara BNN dengan pemerintah Uni Emirat Arab mengingat kedekatan hubungan kedua negara. Ia pun berharap MoU tersebut dapat terlaksana sebelum pertemuan G20 digelar pada akhir tahun mendatang.

Biro Humas dan Protokol BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel