Skip to main content
UnggulanBidang Pemberantasan

BNN RI Menangkan Gugatan Praperadilan

BNN RI MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Cibadak, Maraknya peredaran narkotika membuat BNN RI gencar melakukan pemberantasan narkotika melalui upaya penegakan hukum agar para pelaku sindikat narkotika mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas aksi kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan generasi emas bangsa Indonesia.

Tantangan banyak dihadapi BNN RI dalam menjalankan amanah tugas mulia ini, salah satunya adalah melalui gugatan praperadilan dari para pelaku kejahatan narkotika. Seperti yang dilakukan Sdr. Arifin atau Saripin bin Saprianto alias Doni alias Sariadi, residivis kasus narkotika dengan vonis hukuman 20 tahun penjara yang kemudian diamankan kembali oleh BNN RI pada Jumat (29/5).

Mengulas tentang rekam jejak Sdr. Arifin dalam jaringan sindikat narkotika terbilang licin.
Pada tahun 2007, Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sdr. Arifin kemudian mengajukan banding dan berhasil mendapatkan keringanan hukuman, yaitu 20 tahun kurungan penjara.

Belum genap menghabisi masa tahanannya, Arifin bebas dari Lapas Nusakambangan berdasarkan Surat Lepas yang dikeluarkan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan pada tahun 2017 silam. Arifin kemudian kembali diamankan petugas BNN RI di kawasan Bogor, Jawa Barat, atas kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika.

Baca juga:  Peringati Hari Kemerdekaan, BNN RI Gelar Malam Kebangsaan

Menurut penuturan Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SiK, M.Si, pada saat penggeledahan di rumah Sdr. Arifin, petugas BNN RI menemukan 2 pucuk senjata api dan menyita beberapa aset seperti mobil, surat tanah, sertifikat rumah, dan buku tabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas penggeledahan tersebut, Arifin kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap BNN RI dengan alasan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh petugas BNN RI tidak sesuai dengan prosedur.

Memasuki fase sidang pertama terhadap gugatan tersebut pun digelar pada 28 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Dengan pemohon tersangka Arifin alias Yanto dan termohon yaitu, BNN RI.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulqarnain, S.H., M.H. dan Panitera Tina Hartina, S.H. yang dihadiri oleh Tim Hukum pemohon dan termohon, dengan agenda pemeriksaan identitas pemohon dan termohon serta mendengarkan gugatan pemohon.

Kemudian untuk Sidang Praperadilan kedua kembali digelar pada tanggal 29 Juli 2020, dengan agenda jawaban dari termohon yaitu BNN RI secara tertulis kepada Ketua Majelis Hakim Zulqarnain, S.H., M.H. dan Panitera Tina Hartina, S.H.

Baca juga:  Kepala BNN RI Hadiri Penyampaian LHP LKPP 2021 Secara Daring

Sidang kemudian dilanjutkan pada 30 Juli 2020, dengan agenda replik dari pemohon dan duplik secara lisan dari termohon.

Pada tanggal 3 Agustus 2020, Pengadilan Negeri Cibadak menggelar sidang ke empat dengan agenda menghadirkan saksi dan memeriksa para saksi dari pihak pemohon dan termohon.
Ketua Majelis Hakim dan Tim Kuasa hukum BNN RI memberikan beberapa pertanyaan kepada para saksi dari pemohon dan termohon. Pada kesempatan tersebut, termohon yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum BNN RI mengajukan 4 orang saksi yang terdiri dari 2 penyidik, 1 Ketua RW setempat, dan 1 saksi teman dari pemohon.
Sedangkan pemohon mengajukan 2 saksi yaitu istri pemohon dan supir cadangan pemohon.

Setelah melalui enam kali sidang, pada hari Rabu, 5 Agustus 2020, gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Sdr. Arifin akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Tim kuasa hukum BNN RI memenangkan gugatan praperadilan dan berhasil meneruskan upaya penegakan hukum yang ditempuh agar Sdr. Arifin mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya sebagai pelaku kejahatan narkotika. (HTP/HNY)

Baca juga:  BNN Bahas Penanganan Masalah Tanaman Kratom Dengan KSP

Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100persen

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel