Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan Masyarakat

BNN RI LAKUKAN PEMETAAN SDA DAN SDM UNTUK PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF YANG KOMPREHENSIF

Oleh 07 Feb 2024Februari 11th, 2024Tidak ada komentar
BNN RI LAKUKAN PEMETAAN SDA DAN SDM UNTUK PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF YANG KOMPREHENSIF
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

tahun 2024, Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama BNN Kota Lhokseumawe melakukan Workshop di Aula Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada Rabu (7/2).

Kegiatan yang dilakukan sebagai evaluasi program pemberdayaan alternatif tahun 2022-2023 ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Daerah Aceh Utara, Camat Sawang, lima Geuchik (Kepala Desa) lokasi binaan, Tuape, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

Pada kesempatan tersebut, Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat juga melalukan pemetaan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) serta _stakeholder_ sebagai persiapan pelaksanaan program pemberdayaan alternatif di tahun 2024 yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Drs. Edi Swasono, M.M., Direktur Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dalam sambutannya menyampaikan seruan dan ajakan bagi seluruh jajaran perangkat desa, kecamatan, Pemda, serta jajaran BNN untuk berkomitmen melakukan kolaborasi dalam penanganan kawasan tanaman terlarang sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki masing-masing.

Baca juga:  Pesan Anti Narkoba Dari Yakuza

Upaya ini setidaknya membuahkan hasil pada Kegiatan Pemberdayaan Alternatif yang akan dilakukan pada tahun 2024. BNN RI mendapatkan dukungan dari Dinas Pertanian berupa pengadaan bibit tanaman cabe merah dan jagung beserta bantuan sumber daya instruktur. Dinas Pertanian juga memberikan dukungan dalam bantuan pengadaan komoditi perkebunan seperti pohon aren yang akan ditanam di lokasi bekas penanaman ganja dengan pemenuhan persyaratan dan prosedur yang ada untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi desa.

Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN juga mengimbau para Kepala Desa untuk melakukan pengoptimalisasian pemanfaatan dana desa sesuai dengan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Ia berharap Kepala Desa dapat mengalokasikan dana desa untuk mendukung kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) khususnya program pemberdayaan alternatif melalui pendekatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, atau kegiatan lainnya yang dapat mendorong produktivitas desa.

Selain itu, kepada jajarannya, Direktur Pemberdayaan Alternatif menginstruksikan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda BNN dan tim untuk mengelaborasi seluruh potensi dan dukungan dari seluruh pihak dalam penanganan kawasan tanaman terlarang serta melakukan pendampingan terhadap usaha yang mulai dibangun oleh masyarakat hasil bimbingan teknis _lifeskill_ tahun 2023.

Baca juga:  Laporan Pelaksanaan Pelatihan Computer Based Training Investigasi Narkoba di BNP Kepulauan Riau Tahun 2008

Pemberdayaan alternatif pada kawasan tanaman terlarang kali pertama dilakukan di Kecamatan Sawang pada Tahun 2022 berdasarkan temuan ladang ganja oleh Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Kecamatan Sawang memiliki kondisi alam subur dan potensi pertanian serta perkebunan yang bagus, namun temuan ladang ganja membuktikan bahwa potensi alam tersebut disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan penanaman ganja.

BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif terus berupaya mengubah _mindset_ dan _culture set_ masyarakat di Kecamatan Sawang tersebut agar mandiri dan legal produktif melalui pengembangan usaha yang disesuaikan dengan potensi serta kearifan lokal.

Pemberdayaan alternatif dilakukan untuk mengubah mindset serta culture dalam menggerakkan masyarakat dan perangkat desa di kawasan tanaman terlarang menjadi mandiri dan legal produktif secara berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bentuk humanis dari P4GN yang tidak melulu diidentikkan dengan tindakan represif melalui penegakan hukum.

#indonesiabersinar

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel