Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jawa Barat

Oleh 08 Des 2022Desember 12th, 2022Tidak ada komentar
BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jawa Barat
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Bandung, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jawa Barat bertempat di Ruang Rapat BNNP Jabar, Ruang Rapat kantor BNN Kabupaten Sumedang, Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Ruang Rapat BNN Kota Cimahi dan Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Kota Cimahi,Bandung, Kamis-Jum’at (8-9 Desember 2022).

Pointer I (BNNP Jabar) :

1. Tim Monev diterima oleh Koordinator P2M BNNP Jabar, Subkoordinator, dan staf P2M di BNNP Jabar.
2. Belum memiliki perda P4GN, yang dimiliku adlh perda terkait Rehabilitasi.
3. Dari 38 OPD, 1800 sudah ikut melaksanakan tes urine dan 90%nya adalah ASN.
4. Saran masukan :
dibutuhkan termin atau range waktu dalam mengkompulir kuesioner, mengingat banyaknya data yang dikumpulkan.
metode pertanyaan dalam kuesioner agar lebih disederhanakan
terkiat format agra bisa diseragamkan.

Pointer II (BNNK Sumedang)
1. Tim Monev diterima oleh Kepala BNNK, Subkoordinator beserta staf.
2. SubKoordinator P2M BNNK Sumedang menyampaikan bahwa program KOTAN sdh selesai dilaksanakan dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan dengan realisasi sebesar 99,98 %
3. Untuk nilai IKK realisasi nya sebesar 3,28 dengan kegiatan di Instansi Pemerintah dan lingkungan pendidikan
4. Kabupaten Sumedang telah memiliki RAD yg tertuang dlm instruksi bupati sumedang no.1 thn 2022
5. Sudah memiliki perda dan tim terpadu
6. Bupati sumedang juga sudah meng instruksikan pembentukan satgas anti narkoba di lingkungan SKPD
7. Salah satu hambatan dan kendala implementasi KOTAN adalah karena minimnya tingkat partisipasi aktif masing-masing instansi.
8. Diharapkan pembinaan dari pusat terkait KOTAN lebih ditingkatkan.

Baca juga:  kegiatan Kunjungan Kerja dlm rangka Harmonisasi program GDAD bersama Stakeholder di Kab. Bireuen

Pointer III (Kesbangpol Kabupaten Sumedang) :
1. Tim Monev diterima oleh Kepala Kesabangpol beserta jajaran.
2. Pemaparan program2 P4GN oleh kepala kesbangpol
3. Regulasi daerah tentang KOTAN sudah ada
5. Beberapa implementasi KOTAN oleh stakeholder : Konsolidasi dengan OPD terkait, Sosialisasi P4GN, pembentukan satgas P4GN di tiap kecamatan dan kelurahan.
6. Salah satu hambatan dan kendala implementasi KOTAN : Sebagian besar OPD belum melaksanakan kegiatan P4GN.
7. Diharapkan penyebaran kuesioner IKOTAN agar direncanakan lebih baik dan memperhitungkan waktu pelaksanaan kegiatan P4GN masing-masing stakeholder

Pointer IV (BNNK Cimahi) :

1. Tim Monev diterima oleh Kasubag umum, Subkoordinator P2M, beserta staf.
2. SubKoordinator P2M BNNK Cimahi menyampaikan bahwa seluruh kegiatan dan program KOTAN sdh selesai dilaksanakan dengan realisasi 99,54 %
3. Untuk nilai IKK realisasi nya sebesar 3,23
4. Regulasi sudah ada antara lain Perda no.10 tahun 2021 tentang fasilitasi P4GN, Keputusan walikota cimahi no.354/KEP.1830-kesbang/2020 tentang tim terpadu P4GN kota Cimahi, Keputusan walikota cimahi no.354/KEP.1199-kesbang/2020 tentang tim terpadu P4GN tingkat kecamatan kota cimahi.
5. Setiap kelurahan sudah memiliki SK satgas yang dibuat oleh setiap kecamatan di kota cimahi
6. Salah satu hambatan dan kendala implementasi KOTAN adalah karena minimnya tingkat partisipasi aktif masing-masing instansi.
7. Diharapkan pembinaan dari pusat terkait KOTAN lebih ditingkatkan.

Baca juga:  Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder Bidang Pemberdayaan Altematif di Provinsi Aceh

Pointer V (Kesbangpol Kota Cimahi) :

1. Tim Monev diterima oleh Sekretaris Kesbangpol beserta jajaran.
2. Pemaparan program2 P4GN oleh kabid wawasan kebangsaan kesbangpol kota cimahi
3. Regulasi daerah tentang KOTAN sudah ada yaitu perda kota cimahi no.10 tahun 2021 tentang fasilitasi P4GN, SE walikota cimahi no.9 tahun 2019 tentang penguatan P4GN terhadap kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala sekolah se kota cimahi.
4. Tim terpadu sudah terbentuk dari tingkat kota sampai kecamatan.
5. Setiap kelurahan memiliki SK satgas yang dibuat oleh setiap kecamatan di kota cimahi
6. Salah satu implementasi KOTAN yang telah dilakukan yaitu tes urine ke beberapa SKPD di kota cimahi
7. Salah satu hambatan dan kendala implementasi KOTAN : Sistem informasi dan pelaporan yang belum terintegrasi, sinergitas pic belum optimal antar stakeholder, dan keterbatasan anggaran dan SDM.

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jawa Barat

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jawa Barat

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jawa Barat

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jawa Barat

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jawa Barat

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Jawa Barat

DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel