Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Pencegahan

BNN RI Dan Kemenkumham Bangun Sinergi Wujudkan Lapas Bersinar

Oleh 29 Okt 2020November 5th, 2020Tidak ada komentar
BNN RI Dan Kemenkumham Bangun Sinergi Wujudkan Lapas Bersinar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Upaya penanggulangan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terus berlanjut ke level yang lebih serius.

Menkopolhukam telah meminta jajaran Kemenkumham, BNN RI dan seluruh instansi terkait untuk bersama-sama membangun sebuah sistem pencegahan narkoba guna mewujudkan Lembaga pemasyarakatan Bersih narkoba atau yang dikenal dengan nama “Lapas Bersinar.”

Sebagai leading sector dalam upaya penanggulangan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Sistem Pencegahan di Lapas Dengan Instansi Terkait, di Hotel Harper, Jakarta Timur, Selasa (27/10).

Deputi Pencegahan BNN RI, Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H.,M.Hum mengatakan bahwa pembangunan sistem terintegrasi merupakan langkah strategis dan komprehensif dalam penanganan permasalahan narkoba di dalam lapas yang meliputi aspek pencegahan dan pemberdayaan penghuni lapas, pengendalian pemberantasan narkoba dan rehabilitasi.

Deputi Pencegahan BNN RI mengaku turut prihatin dengan fakta yang saat ini terjadi terkait dengan persoalan narkoba di lapas. Berdasarkan dari Ditjen Pemasyarakatan, bahwa 46% penghuni rutan dan lapas dihuni oleh tahanan dan napi kasus narkoba.

Data yang didapat dari Ditjen Pemasyarakatan juga menyebutkan hingga November 2019, jumlah tahanan narkoba telah mencapai 68.162 orang, dan narapidana sejumlah 198.818 orang, sementara kapasitasnya untuk menampung 130.622 orang. Hal ini menunjukkan terjadinya over kapasitas hingga 104% dari standar hunian yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga:  Indonesia Tegaskan Komitmennya untuk Mencapai ASEAN Drug Free pada Pertemuan Prep-ASOD

Terkait pembangunan sistem pencegahan di lembaga pemasyarakatan, Deputi Pencegahan mengatakan Badan Narkotika Nasional tidak bisa bekerja sendiri. Kerjasama menjadi kata kunci dalam upaya hal tersebut dalam hal mengamankan lapas agar narkoba tidak lagi bisa masuk.

Dalam pemaparannya, Deputi Pencegahan menjelaskan lebih rinci tentang strategi yang bisa dilakukan dalam rangka membangun sistem terintegrasi di dalam Lapas. Pertama, strategi pencegahan atau preventif. Melalui strategi ini, upaya yang bisa dilakukan antara lain, pembekalan topik anti narkoba, penyusunan modul pencegahan, pembekalan keahlian dan integritas tentang sistem pencegahan terutama untuk petugas lapas, muatan aktivitas pada warga binaan, dan kolaborasi dengan perusahaan atau mitra dengan menyalurkan warga binaan lapas yang akan keluar untuk memperoleh dukungan moral dan ekonomi.

Selain itu, strategi lain yang tak kalah penting adalah kuratif atau rehabilitasi. Berbagai upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan cara memastikan askes layanan rehabilitasi, melaksanakan alur pelayanan rehabilitasi di rutan atau lapas sesuai tahapan (skrining, asesmen, dan pemberian layanan rehabilitasi medis dan sosial). Selain itu, upaya lain yang dapat ditempuh yaitu meningkatkan sistem teknologi informasi di lapas terutama dalam kaitan dengan layanan rehabilitasi.

Baca juga:  PEMPROV JATIM PASTIKAN DUKUNG PENUH UNTUK P4GN

“Hal penting lainnya, yaitu melakukan pemisahan napi antara pengedar dan penyalahguna narkotika,” imbuh Deputi Pencegahan BNN RI.

Sedangkan strategi ketiga yaitu represif. Kegiatan yang bisa dilakukan seperti penyelidikan dan penyidikan terhadap napi terlibat jaringan narkoba, pengawasan komunikasi penggunaan telepon selular, pembatasan waktu berkunjung, razia berkala melaluui koordinasi dengan BNN dan meningkatkan sistem Teknologi Informasi yang ada di lapas.

Pada prinsipnya, upaya represif sebaiknya perlu diaktualisasikan secara persuasif. Artinya, langkah ini melibatkan koordinasi dengan kerja sama yang sangat sinergis sehingga hal ini dinilai akan lebih efektif dalam mengungkap kasus.

Senada dengan hal ini, Kasubdit Intelijen Ditkambtib Ditjen PAS, Drs. Dwi Sarwono mengatakan bahwa pihaknya selalu siap bersinergi dengan BNN. Hal ini sesuai dengan tiga keutamaan Dirjen PAS dalam rangka menuju pemasyarakatan yang maju. Tiga hal tersebut antara lain upaya deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Terkait poin pemberantasan narkoba, Kasubdit Intelijen memaparkan salah satu langkah yang cukup signifikan adalah memindahkan 464 bandar narkoba ke Nusakambangan. Dirjen PAS bahkan turun langsung dalam proses pemindahan para bandar ini meski sempat dihadapkan dengan sikap resisten dari para bandar tersebut.

Baca juga:  Pelatihan TLC

Sebagai upaya serius lainnya dalam upaya pemberantasan narkoba, Dwi Sarwono juga menyebutkan pihaknya telah menyediakan aplikasi _Lapor Narkoba_ sebagai sarana untuk melaporkan oknum yang terlibat. (HNY/BK)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
#hidup100persen

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel