Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerBidang Hukum dan Kerjasama

BNN RI Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Non Litigasi di Provinsi Riau

Oleh 21 Jul 2023Juli 25th, 2023Tidak ada komentar
BNN RI Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Non Litigasi di Provinsi Riau
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi di Provinsi Riau dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik dan Potensi Sengketa Informasi dalam Penyampaian Informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba” pada hari Jumat, 21 Juli 2023 di Prime Park Hotel Pekanbaru.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BNNP Riau Robinson Siregar, S.H., S.I.K., M.H dan dilanjutkan dengan paparan narasumber I yaitu Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D dan Plt Direktur Hukum M Toton Rasyid, S.H., M.H.

Adapun peserta pada kegiatan tersebut adalah pegawai BNNP/BNNK yang berasal dari BNNP Riau, BNNK Pekanbaru, BNNK Dumai, BNNK Kuantan Singingi, BNNK Pelalawan dan Akademisi dari Universitas Lancang Kuning.

Ada beberapa yang menjadi pembahasan pada kegiatan tersebut, seperti yang disampaikan Deputi Hukker yaitu :

a. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang wajib dijamin pelaksanaannya oleh setiap badan publik sebagai penyelenggara negara dan/atau organisasi non pemerintah yang berfungsi untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Baca juga:  BNN Resmikan Desa Wisata Edukatif Bersinar Pertama di Indonesia

b. Tantangan masalah narkotika itu akan seperti bola salju (snow ball effect) kita harus siap menghadapi masalah narkotika itu dengan cara meningkatkan kemampuan.

c. Deputi Hukker mengingatkan para peserta untuk menyampaikan apapun kepada publik menggunakan data yang valid untuk mengantisipasi adanya sengketa informasi publik di kemudian hari

d. Legalisasi ganja yang terjadi di luar negeri bukanlah untuk kepentingan kesehatan, seperti Thailand yang hanya menggunakan ganja lokal dan tidak menggunakan ganja dari negara lain. Sehingga menjadi tujuan wisata komersial. Sedangkan negara Amerika yang juga melegalkan ganja telah mengakibatkan  angka kejahatan di sana meningkat

e. Penelitian tentang ganja sulit dilakukan karena setiap penelitian membutuhkan dana penelitian yang tidak sedikit yang hampir mencapai 40 miliyar sehingga sulit untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara itu, Plt. Direktur Hukum dalam paparannya menyampaikan bahwa :

a. Tugas dan fungsi Direktorat Hukum yang menangani permasalahan hukum di BNN, mulai dari perkara Pidana, Perdata, TUN dan juga Sengketa Informasi.

b. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan Direktorat Hukum pernah menangani gugatan perkara sengketa informasi yang terjadi pada Tahun 2022 yang dilakukan oleh LBHM kepada BNN disebabkan oleh disinformasi mengenai data penelitian tentang ganja di indonesia yang disampaikan Direktur Narkotika karena mengutip paparan pada pertemuan Rapat antar Satker tanggal 12 Juli 2022 dalam rangka Koordinasi yang diprakarsai oleh BNN .

Baca juga:  RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN MAPPING OPERASIONAL PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR DI LAPANGAN

c. Plt Direktur Hukum mengingatkan bahwa terdapat ancaman pidana akibat dari menyampaikan Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain

d. Terdapat beberapa informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia sehingga tidak boleh diberikan kepada masyarakat seperti Peraturan Kepala BNN tentang Teknik Penyidikan dan Penyerahan dibawah Pengawasan, Peraturan Kepala BNN tentang Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung, dan Kepala BNN tentang Petunjuk Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dan Prekursor Narkotika.

Biro Humas dan Protokol BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel