Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerSiaran Pers

BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ke-13 di Tahun 2023

Oleh 08 Des 2023Desember 10th, 2023Tidak ada komentar
BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ke-13 di Tahun 2023
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

SIARAN PERS

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (8/12). Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 36.218,87 gram terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta.

Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Untuk barang bukti pemusnahan ini disisihkan 34,80 gram sabu, 9,71 gram ganja dan 500 ml cairan mengandung narkotika untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Dari delapan kasus tindak pidana narkotika ini terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui laut. Kemudian, pengungkapan peredaran berupa ganja lewat jasa kurir dengan menggunaakan nama palsu.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 69.617 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Berikut kronologis pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika dengan 16 tersangka:

1. LKN 0058:

Tim Deputi Pemberantasan BNN menerima informasi dari masyarakat akan ada narkotika jenis sabu yang akan datang dari Malaysia pada 28 Oktober 2023. Diketahui narkotika sudah tersimpan di sebuah kardus cokelat menggunakan mobil Xenia BG 1789 JK. Petugas BNN melakukan observasi dan pembuntutan, sekira pukul 20.00 WIB, terlihat dua buah motor mendekat mobil Xenia tersebut sambil menyerahkan tiga kardus kepada pengemudi. Kemudian pada 31 Oktober pukul 01.30 mobil Xenia terlihat di sebuah kios sate padang di Jl.Tanjung Api-api dan ada juga Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR warna hitam.

Petugas pun melakukan pengejaran, pada pukul 02.00 WIB pelaku AR dan MD yang mengemudikan mobil Xenia diamankan. Terdapat satu buah kardus berisikan 10 bungkus plastik hitam bergambar ikan arwarna dengan jumlah berat kurang lebih 10.475,2 gr. Tersangka pun diamankan oleh petugas BNNP Sumatera Selatan. Atas perbuatannya pelaku dijerat hukuman pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Kepala BNN RI Buka Rapat Evaluasi Bidang Rehabilitasi Tingkat Provinsi

2. LKN 0059:

Tim deputi Pemberantasan BNN menerima informasi ada pengiriman narkotika jenis sabu yang akan datang dari Malaysia sebanyak 32 bungkus di daerah Sungsang melalui wilayah perairan yang dibawa oleh nelayan. Pada 28 Oktober 2023 tim melakukan penyelidikan, pukul 19.00 WIB barang yang dipacking menggunakan kardus warna cokelat itu akan diantarkan menggunakan mobil Xenia.

Setelah dilakukan pengembangan, pada 30 Oktober tim BNN melakukan pembuntutan secara ketat, petugas melihat dua buah motor mendekati mobil Xenia Nopol BG 1789 JK sambil menyerahkan 3 buah kardus. Seorang penumpang turut masuk ke dalam mobil menuju arah Palembang. 31 Oktober pukul 01.30 WIB petugas melihat mobil pengangkut narkotika jenis sabu berada di kios sate padang di Jl. Tanjung Api-api, Sumatera Selatan dan mobil Daihatsu Ayla nopol BG 1507 XR warna hitam, kemudian dilakukan pengejaran ke salah satu mobil, tetapi kehilangan jejak.

Namun pada pukul 02.15 WIB tim menyisir jalan pinggiran sungai Musi tempat kehilangan jejak, kemudian menemukan mobil target dalam keadaan terkunci. Terdapat dua buah kardus kardus cokelat bertuliskan minum ALFA berisikan 22 bungkus plastik teh China warna hijau berisikan kristal putih dengan berat 22.822,3 gr. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

3. LKN 0051:

Tim BNN RI melakukan kegiatan penyelidikan berupa profiling dan survilance di Kota Pinang, Labuhan Batu Sumatera Utara dan juga Palembang Sumatera Selatan. Pada 14 Oktober 2023 diamankan tiga orang yang membawa sabu yakni AH, DW dan MS di sebuah kontrakan. Ditemukan barang bukti empat bungkus kemasan teh China berisi Sabu, empat bungkus tidak ada sabu dan tujuh plastik bening berisi sabu.

Baca juga:  Kepala BNN RI Bidik Mahasiswa dan Pelajar Jambi Siap Perang Melawan Narkoba

Berdasarkan pengakuan AH narkotika itu dititipkan oleh H (DPO) untuk disembunyikan di rumah kontrakan. Kemudian tim melakukan penggeledahan ke rumah DW dan ditemukan beberapa butir kapsul berisikan ekstasi. Sekira pukul 19.15 WIB, tim BNN berhasil mengamankan empat pelaku lagi yakni DS, AR, FM dan PU di sebuah mobil di Palembang. Para pelaku mengaku mendapatkan perintah dari J (DPO) membawa Narkotika dari Sumatera Utara ke Palembang. Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. LKN 0023:

Pada 15 Oktober petugas BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan terhadap info dari masyarakat di wilayah Tambora, Jakarta Barat terkait adanya peredaran gelar narkotika. Dilakukan profiling lewat ciri-ciri, sekira pukul 23.13 WIB pria berinisial MA tersebut diamankan di depan kios Chikidot Fried Chicken di Krendang Tengah, Jakbar. Ia memiliki dua bungkus sabu dengan berat 1,04 gram dan 1,02 gram. Setelah dilakukan pendalaman, 16 Oktober tim menggeledah kediaman tersangka, lalu mengamankan dua orang yang menjadi kaki tangan yaitu MR dan SG. Tim kembali menemukan sabu dengan berat 10,12 gram. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

5. LKN 0024:

Pada 18 Oktober 2023, BNNP DKI Jakarta menerima informasi akan ada pengiriman paket ganja dari Pekanbaru, Riau menuju Jakarta Pusat. Sebuah paket pengiriman dengan nama Dian Bestari itu ditujukan ke alamat Institut Kesenian Jakarta, Jl. Sekolah Senin Raden Saleh, Cikini, Menteng.

Petugas bidang Pemberantasan melakukan profiling calon penerima paket tersebut. Sekira pukul 09.35 WIB kurir menyerahkan paket yang sudah dikonfirmasi penerima, kemudian dilakukan pembuntutan dua orang MI dan JR diamankan di area parkir TIM. Diketahui paket tersebut berisi ganja kering dengan berat 914,5 gram. Atas perbuatan MI dan JR dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Kunker Ke Gorontalo, Kepala BNN RI Disambut Gubernur Ruslie Habibie

6. LKN 0025:

Tim 1 bidang pemberantasan dan intelijen BNN menerima informasi jika ada pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja lewat jasa pengiriman ekspedisi dari Medan menuju Matraman, Jakarta Timur dengan alamat Jl Arjuna III No 29 Utan Kayu Selatan. Pada 20 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB dilakukan profiling alamat yang ada dalam resi pengiriman paket, sekira pukul 16.00 WIB diamankan seorang pria berinisial MZ yang menerima paket berisi ganja dengan berat 949,3 gram. Dari perbuatan pelaku MZ dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

7. LKN 0027:

Berdasarkan Informasi dari masyarakat Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat bahwa akan ada pengiriman paket yang di duga isinya terdapat narkotika akan melintas di Jl. Raya Merak, Cilegon, Banten dengan menggukanan kendaraan roda empat. Tim BNNP DKI Jakarta segera menuju TKP dan berhasil menemukan juga memberhentikan kendaraan yang di kemudikan oleh pria berinisial MN. Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.064 gram di dalam dashboard kendaraan roda empat. Saat ini tersangka telah di amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

8. R/LI/IX/2023/DIT P2
Pada Jumat 15 September 2023 diperoleh informasi dari Tim Patroli Market Place terkait adanya dugaan penjualan barang yang mengandung narkotika jenis ganja melalui media online. Barang yang diperjualbelikan secara online tersebut berupa kemasan herbal alami aceh. Tim Patroli Cyber Dit P2 BNN RI segera melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan jumlah berat 25,90 gram. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel