
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN melaksanakan kegiatan “Brainstroming tentang Kejahatan Cyber Narcotics” di Puskoops Interdiksi Terpadu, Pantai Mutiara, Jakarta pada Kamis (8/6).
Kegiatan ini melibatkan perwakilan personel dari beberapa Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kemenkominfo, Kemenpan RB, BAPPENAS, DJBC, PPATK, Bareskrim Polri dan BSSN.
Ditemui usai kegiatan diskusi, Kasubdit Intelijen Teknologi Direktorat Intelijen BNN, Roby Karya Adi, S.I.K., M.H. menyebutkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi pola atau modus kejahatan narkotika melalui dunia siber, mengidentifikasi regulasi dan kebijakan existing terkait kejahatan siber khususnya yang terjadi pada dark web, serta mengidentifikasi kebutuhan dan tantangan dari kejahatan siber narkotika.
Mengingat terdapat peningkatan tren perdagangan narkotika yang telah mengalami pergeseran modus, saat ini permasalahan lainnya yang terjadi di Indonesia adalah belum terdapat adanya pengawasan (monitoring) dan penanganan yang optimal terkait dengan peredaran narkotika khususnya di bidang siber narkotika, jelas Kasubdit Intelijen Teknologi Direktorat Intelijen BNN.
Lebih lanjut, untuk mewujudkan monitoring dark web terkait dengan kejahatan narkotika diperlukan peran keterlibatan dari berbagai stakeholder, baik dari internal BNN, maupun Kementerian/Lembaga lain guna mewujudkan penanganan cyber narcotics yang optimal khususnya yang terjadi melalui dark web, imbuhnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan kemudahan untuk menentukan upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Biro Humas dan Protokol BNN