Skip to main content
UnggulanBerita Utama

BNN RI Bahas Permasalahan Narkotika Di Asean

Oleh 28 Sep 2020Oktober 1st, 2020Tidak ada komentar
BNN RI Bahas Permasalahan Narkotika Di Asean
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Masalah peredaran gelap narkotika merupakan salah satu permasalahan paling utama di negara-negara yang tergabung dalam organisasi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN),

Adanya wilayah segitiga emas (Golden triangle) di kawasan Asia Tenggara yaitu sebuah wilayah tempat bertemunya tiga negara, yaitu Laos, Myanmar, dan Thailand yang merupakan daerah penghasil “emas hitam” atau opium dan heroin serta candu menjadikan negara yang berada di kawasan ini sangat rentan dengan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang menjadi salah satu anggota Asean Drug Monitoring Network (ADMN) semakin meningkatkan intesitasnya dalam menjalin kerjasama dengan negara lain di kawasan ini khususnya dalam rangka tukar menukar informasi dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Direktur Kerjasama BNN RI Drs. Achmad Djatmiko, M.A yang hadir dalam pertemuan 9th ADMN yang dilaksanakan secara virtual tersebut menyampaikan bahwa upaya Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang dilakukan BNN RI telah menunjukkan hasil yang signifikan. Upaya pencegahan dan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika terus dilaksanakan seiring dengan upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN RI dan jajarannya, (26/9).

Baca juga:  Podcast di USA, Deputi Pencegahan BNN RI Minta Anak Muda Jangan Coba-Coba Narkoba

Dari negara Thailand, yang diwakili Prof. Dr. Manop Kanato yang merupakan konsultan untuk Office of the Narcotics Control Board (ONCB) Thailand menyampaikan bahwa dalam tahun 2019, dari 100 ribu populasi ada sekitar 348 orang yang ditangkap sebagai pelaku kejahatan narkotika.

Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 2015. Dari total jumlah tersebut, 81,8 % adalah pengedar ganja. Sedangkan 14,4 % adalah pengedar Amphetamine type stimulants, sekitar 1,8 % pengedar opiate dan 1,8 % lainnya adalah pengedar narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yaitu narkotika yang telah didesain untuk menyerupai narkotika yang telah ada seperti kanabis, kokain, ekstasi dan _Lysergic Acid Diethylamide (LSD). dan belum tercantum dalam Single Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 atau Single Convention on Psychotropics Substances tahun 1971 oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Pada pertemuan kali ini selain membahas tentang kerjasama dalam pemberantasan narkotika juga secara khusus dibahas tentang gambaran tren dan pola peredaran narkotika serta permasalahannya di wilayah Asean.

Baca juga:  Kepala BNN Ajak Universitas Udayana Menjadi Kampus Bersinar

Hasil dari pertemuan ini akan dilanjutkan lagi pada pertemuan Asean Senior Official on Drug Matters (ASOD) mendatang yang akan dilaksanakan di Indonesia. (HNY/BK)

BNN RI Bahas Permasalahan Narkotika Di Asean

Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100persen

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel